Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengembangkan Terminal Tipe A di Kalimantan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)

“Pada tahun ini, proyek KPBU akan diterapkan di beberapa Terminal Tipe A di Kalimantan, antara lain Terminal Sei Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Terminal Singkawang Kota Singkawang, Terminal WA Gara Kota Palangkaraya, Terminal Gambut Barakat Kabupaten Banjar, Terminal Samarinda Seberang Kota Samarinda, dan Terminal Batu Ampar Kota Balikpapan,” kata Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia menuturkan pengembangan Terminal Tipe A dengan skema KPBU karena keterbatasan anggaran pemerintah dalam melakukan pembangunan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Ia pun mengakui bahwa hingga saat ini sebagian besar kondisi fasilitas utama dan penunjang serta pengelolaan Terminal Tipe A belum optimal dan masih menggunakan pola lama, sehingga perlu adanya peningkatan fasilitas serta perubahan pola terminal dari pola lama menjadi Transit Oriented Development (TOD) dengan serbaguna atau “mixed use”.

Baca juga: Pemerintah pastikan percepat penggunaan kendaraan listrik

“Dengan demikian, pengembangan Terminal Tipe A dengan konsep ‘mixed use’ ini akan mendukung pengembangan daerah di sekitar terminal, mengurangi kemacetan yang terjadi di beberapa ruas jalan, berpotensi menambah kunjungan penumpang ke terminal, meningkatkan pendapatan daerah di sekitar lokasi, meningkatkan potensi permintaan hotel, restoran dan wahana wisata, serta memberdayakan potensi produk dan kesenian masyarakat setempat,” jelas Risal.

Untuk itu, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub terlebih dahulu melakukan konsultasi publik sebagai salah satu tahapan perencanaan proyek dalam KPBU terkait Pengembangan Terminal Tipe A di Kalimantan yang diharapkan akan dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas infrastruktur transportasi.

Konsultasi publik itu bertujuan untuk mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan dan seluruh peserta konsultasi publik dapat guna penyempurnaan studi pendahuluan untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar pada tahap penyiapan KPBU atau penyiapan “outline business case” (OBC).

Baca juga: Kemenhub targetkan10.524 kilometer jalur KA terbangun hingga 2030

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020