Kalau sampai tidak dibayar artinya Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota itu tidak punya hati nurani
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono mendesak agar Dinas (Pertamanan dan Hutan Kota) DKI Jakarta segera membayar insentif penggali kubur dan sopir ambulans selaku  petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP)  penanganan COVID-19;

"Kalau sampai tidak dibayar artinya Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota itu tidak punya hati nurani," kata Gembong yang merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta itu melalui pesan singkat, Rabu.

Baca juga: Komisi A DPRD DKI minta THR PJLP tetap dibayarkan

Menurut politisi partai peraih kursi terbanyak hingga 25 orang itu, tidak ada alasan bahwa dinas terkait tidak memiliki anggaran untuk membayar insentif petugas pemakaman (penggali kubur) dan sopir ambulans penanganan COVID-19.

Apalagi dana insentif yang dimaksud tersebut merupakan bentuk dukungan dari pemerintah daerah kepada mereka atas risiko pekerjaannya menangani jenazah dengan penyakit menular dan mematikan.

"Ini soal skala prioritas dinas melakukan eksekusi kegiatan. Harusnya pekerja itu mendapatkan penghargaan, kok malah insentifnya belum dibayar," ujar Gembong.

Baca juga: Hindari COVID-19, transaksi ambulans di Jakarta diharapkan non tunai

Sebelumnya tukang gali kubur dan sopir ambulans yang biasa menangani jenazah COVID-19 di Jakarta mengaku, belum mendapatkan dana insentif selama dua bulan. Dana itu diberikan sebagai bentuk dukungan karena pekerjaan yang mereka hadapi memiliki risiko tinggi.

Seperti yang diungkapkan oleh salah satu tukang gali kubur berinisial MA. Dia mengaku, sejak Juni sampai Juli 2020 lalu, dana insentif yang dijanjikan sebesar Rp1 juta lebih per bulan tak kunjung diterimanya.

Padahal periode Maret sampai Mei lalu, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta tepat waktu membayarkan dana insentif.

Baca juga: Petugas lebihkan penggalian makam untuk jenazah pasien COVID-19

Sementara, Kepala Bidang Pemakaman pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni membenarkan adanya penundaan pembayaran insentif. Dia berdalih, anggaran untuk pembayaran dana itu belum terkumpul.

"Yah memang uangnya belum ada, gimana?" singkat Siti Hasni saat dikonfirmasi.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020