Lantaran sakit hati, pada Juni 2020 tersangka SS menemukan orang yang mau membunuh korban dengan bayaran Rp150 juta
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menangkap empat pelaku pembunuhan berencana terhadap warga Taiwan
bernama Hsu Ming Hu (52) yang jasadnya dibuang di daerah Subang, Jawa Barat.

"Ini kasus pembunuhan berencana dengan korban atas nama Hsu Ming Hu, yang bersangkutan ini warga Taiwan berusia 52 tahun. Kediaman korban di Cikarang, Kabupaten Bekasi, adalah TKP pembunuhannya," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mako Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca juga: Pembunuh balita di Jakarta Timur terancam 15 tahun penjara

Nana mengatakan ada sembilan tersangka dalam kasus ini, empat orang telah berhasil diamankan yakni SS, FI alias FT, AF, dan SY. Sedangkan lima orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

"Tersangka utama atas nama SS (37) ini perannya menyuruh, melakukan serta membiayai eksekutor," kata Nana.

Nana menjelaskan kasus ini berawal dari sakit hati pelaku SS terhadap korban. Pada awalnya korban sering melecehkan SS dengan cara mengirimkan video porno ke ponsel SS dan dan mengajak SS untuk berhubungan intim.

Namun setelah tahu SS hamil, korban tidak mau bertanggung jawab dan meminta SS menggugurkan kandungannya dan memberikan uang sebesar Rp20 juta.

Baca juga: Jasad balita di Jakarta Timur korban pembunuhan

Lantaran sakit hati, pada Juni 2020 tersangka SS menemukan orang yang mau membunuh korban dengan bayaran Rp150 juta. SS menyanggupi harga tersebut dan mulai menyusun rencana untuk menghabisi korban serta melancarkan aksinya pada Juli 2020.

"Kejadian pembunuhan ini terjadi pada jumat 24 jul 2020 sekitar pikul 17.30 WIB," kata Nana.

Pelaku kemudian membuang jasad korban ke saluran air di daerah Subang, sebelum akhirnya ditemukan warga dan dilaporkan sebagai penemuan jasad orang tak dikenal di Kali Subang, Jawa Barat, pada 26 Juli 2020.

Kemudian Polda Metro Jaya pada 27 Juli 2020 menerima laporan orang hilang atas nama Hsu Ming Hu (52) dan mulai melakukan pencarian termasuk mencocokkan identitas korban hilang dengan jasad yang ditemukan di Subang tersebut, yang hasilnya ternyata sesuai dengan orang hilang yang dilaporkan ke polisi.

Baca juga: PN Jaksel kabulkan hukuman mati untuk Aulia Kesuma dan putranya

Penyidik Polda Metro Jaya, yang melakukan olah TKP, menemukan ceceran darah kering di berbagai sudut ruangan rumah korban dan menduga kuat korban tewas akibat dibunuh.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka, salah satunya adalah SS yang merupakan otak kejahatan ini.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 KUHP, dan atau Pasal 351. Adapun ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Nana.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020