Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga Agustus 2020 mengungkap 57 kasus pelanggaran pita cukai rokok di tengah pandemi COVID-19.

"Kami memang berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Jumat.

Penindakan yang dilakukan jajarannya tidak terbatas pada saat sebelum masa pandemi, bahkan selama masa pandemi tetap melakukan pengawasan dan hasilnya memang cukup banyak kasus yang terungkap, termasuk kasus terbaru peredaran rokok ilegal melalui perdagangan elektronik (e-commerce) yang baru terungkap pada hari Senin (10/8).

Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap penjualan rokok ilegal secara daring

Dalam rangka menjaga jajarannya di lapangan tetap aman dari virus corona, mereka selalu menerapkan protokol kesehatan, termasuk saat menangkap pelaku peredaran rokok ilegal.

Dari sekian kasus yang terungkap, kata Gatot, pengungkapan dengan barang bukti terbanyak terjadi pada hari Sabtu (11/07) dengan barang bukti rokok sebanyak 3,79 juta batang rokok yang diangkut dengan dua truk.

Pengungkapkan rokok ilegal tersebut, menurut dia, tidak mudah karena petugas harus melakukan pengejaran hingga di rest area tol 360 Semarang-Batang.

Selain mengamankan barang bukti rokok siap edar, KPPBC Kudus juga mengamankan sopir dan kernet dari kedua truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut.

Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap peredaran rokok ilegal senilai Rp451,68 juta

Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap lima kasus peredaran rokok ilegal


Dari 57 kasus yang terungkap, barang bukti yang diamankan sebanyak 11,83 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 146.216 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan nilai barang total sebesar Rp11,66 miliar.

Adapun potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp6,79 miliar dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020