18 warga dikenakan sanksi sosial dan tiga warga lainnya dikenakan sanksi administratif
Jakarta (ANTARA) - Operasi tertib masker melibatkan aparat gabungan di Jalan Ancol Selatan RW 01, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, menjaring 21 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar. 

Lurah Sunter Agung Danang Wijanarko menjelaskan operasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan warga menggunakan masker  melibatkan puluhan aparatur pemerintah, TNI-Polri, hingga unsur masyarakat.

Baca juga: Warga mengamuk tak mau bayar denda saat razia masker di Kalideres

Saat operasi, sebanyak 21 warga dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari total pelanggar itu, 18 warga dikenakan sanksi sosial dan tiga warga lainnya dikenakan sanksi administratif.

"Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera agar warga tertib menggunakan masker saat berada di luar rumah," tegas Danang.

Pemerintah berharap warga semakin sadar terhadap upaya pencegahan virus corona (COVI-19) dengan menerapkan protokol kesehatan berupa 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

Baca juga: 51 warga Setiabudi kena sanksi karena melanggar protokol kesehatan

"Mudah-mudahan kebiasaan baru ini dapat semakin menekan angka penyebaran virus corona," harap Danang.

Operasi tertib masker itu merupakan implementasi penegakan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat, sehat, aman dan produktif.

Baca juga: Pengendara tak gunakan masker dapat tilang teguran di Kalideres

Kemudian, Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 853 Tahun 2020 tentang perpanjangan pemberlakuan, tahapan dan pelaksanaan kegiatan atau aktivitas pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020