Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa sebanyak 1.043 narapida mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra H Muslim mengatakan dari 1.161 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi yang tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sultra hanya 1.043 yang disetujui oleh Kemenkumham RI.

"Untuk Sulawesi Tenggara yang disetujui sebanyak 1.043 orang dari 1.161 yang kita usulkan," kata Muslim di Kendari, Senin.

Muslim memaparkan 1.043 napi yang mendapat remisi di delapan UPT Kemenkumham Sultra, yakni Lapas Kelas IIA Kendari 299 orang, Lapas Kelas IIA Baubau 262 orang.

Lapas Perempuan Kelas III Kendari 50 orang, LPKA Kelas II Kendari 13 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 159 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 78 orang, Rutan Kelas IIB Raha 106 orang, Rutan Kelas IIB Unaaha 976 orang.

"Dari 1.043 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak sembilan orang dinyatakan bebas langsung, yakni Lapas Kelas IIA Kendari satu orang, Rutan Kelas IIA Kendari satu orang, Rutan Kelas IIB Kolaka dua orang, Rutan Kelas IIB Raha satu orang dan Rutan Kelas IIB Unaaha empat orang," jelas dia.

Muslim juga mengungkapkan bahwa narapidana yang mendapat remisi pada HUT RI ke-75 tersebut merupakan narapidana tindak pidana umum.

Remisi tersebut diserahkan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Sofyan, di Lapas Kelas IIA Kendari, Senin (17/8).

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020