Program Wakaf Modal Usaha Mikro untuk membebaskan pelaku usaha mikro dari jeratan utang dan riba
Jakarta (ANTARA) - Organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyatakan Program Wakaf Modal Usaha Mikro diluncurkan untuk membangkitkan perekonomian melalui pemberdayaan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tengah pandemi COVID-19.

"Alhamdulillah, kami tidak hanya berfokus di aksi penyelamatan umat, tapi sudah masuk ke ranah aksi pemberdayaan maupun pembangunan umat. Kami meyakini kedermawanan yang luas bermuara pada kebangkitan ekonomi umat dan optimisme bangsa," kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam peluncuran program tersebut di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa pandemi COVID-19 telah memberikan dampak besar terhadap sektor ekonomi, termasuk meningkatkan angka kemiskinan dan pengangguran seiring banyaknya perusahaan dan usaha mikro yang merugi akibat pandemi tersebut.

Untuk itu, ACT meluncurkan Program Wakaf Modal Usaha Mikro untuk membebaskan para pelaku UMKM dari jeratan utang dan memberdayakan mereka sehingga aktivitas ekonomi kembali bangkit.

Ibnu mengatakan program wakaf tersebut diharapkan dapat berperan dalam perbaikan kondisi ekonomi masyarakat yang telah terpuruk akibat pandemi, terutama bagi sektor UMKM dan pertanian.

"Banyak kami dapati fakta dari lapangan, bagaimana pelaku usaha mikro dan ultra mikro berjuang penuh mempertahankan usaha mereka di tengah pandemi. Banyak juga di antara mereka yang harus gulung tikar akibat rendahnya daya beli masyarakat," katanya.

Padahal, ia menilai bahwa UMKM merupakan salah satu penopang utama perekonomian Indonesia yang sangat perlu untuk didukung. Terlebih lagi dengan para petani yang menjadi produsen pangan, yang juga ikut terpuruk akibat terbatasnya modal untuk produksi hasil pertanian di saat masyarakat membutuhkan bahan pangan.

Untuk itu, ACT meluncurkan Program Wakaf Modal Usaha Mikro untuk membebaskan pelaku usaha mikro dari jeratan utang dan riba. Para pelaku usaha mikro yang dimaksud meliputi produsen pangan di hulu maupun pedagang kecil di hilir, agar proses produksi serta transaksi jual-beli berjalan dengan baik.

Dengan dasar sistem Qadhr al-Hasan, atau pinjaman tanpa imbalan dengan peminjam hanya wajib mengembalikan pokok pinjaman, Wakaf Modal Usaha Mikro diharapkan mampu membangun komitmen para pelaku usaha penerima modal untuk membangun bisnisnya secara lebih baik dan berkembang.

"Pemberdayaan ini menjadi hal mendasar demi mendorong turunnya angka kemiskinan," katanya.

Kemudian, selain untuk membangun komitmen para penerima modal, melalui wakaf tersebut ACT juga ingin menjamin keberlangsungan produksi pangan, dan membebaskan para produsen pangan dan pelaku usaha mikro dari pinjaman riba.

"Hasil panen 100 persen dapat dirasakan oleh produsen atau pelaku usaha mikro secara langsung untuk peningkatan kesejahteraan hidup keluarga, dan menjadi sumber keberkahan usaha dari dana modal yang bersumber dari dana wakaf," kata Ibnu Khajar .

Sementara itu, Presiden Global Wakaf - ACT Insan Nurrohman menyatakan bahwa Wakaf Modal Usaha Mikro tidak hanya memberikan modal usaha di awal namun juga jasa pendampingan selama menjadi bagian dari program tersebut.

“Program ini akan ditujukan kepada para produsen pangan seperti petani beras, petani sayur dan pedagang pangan mikro yang ada di seluruh Indonesia. Insyaallah, para pelaku usaha akan dibimbing oleh para mentor pendamping melalui kelompok-kelompok pelaku usaha yang terdiri dari 10-20 orang penerima modal usaha wakaf secara berkala, setidaknya dua minggu sekali," katanya.

Selama program Wakaf Modal Usaha Mikro tersebut berjalan, para pendamping bertugas memastikan semua usaha berjalan dengan baik, dan mengumpulkan pengembalian modal yang sebelumnya disalurkan untuk para nasabah dengan sistem yang telah ditetapkan.

"Harapannya, dengan kehadiran pendamping, kebermanfaatan akan dirasakan secara optimal oleh para kelompok usaha," demikian Insan Nurrohman.

Baca juga: ACT bantu modal usaha pedagang kecil terdampak COVID-19 lewat SUMI

Baca juga: ACT luncurkan pembiayaan usaha mikro untuk para ibu

Baca juga: ACT Jatim bantu usaha ultra mikro terdampak COVID-19

Baca juga: Melalui "Sahabat UMI", ACT Maluku bantu usaha kecil terdampak COVID-19

Pewarta: Katriana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020