Mataram (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap seorang penyelundup 800 gram sabu-sabu dari Batam, berinisial MAJ (23), setibanya di Lombok.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dalam konferensi persnya di Mataram, Rabu mengungkapkan, MAJ ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu pada Selasa (8/9) sore, setelah lolos dari pengamanan bandara.

"Jadi sekitar pukul 17.30 Wita, yang bersangkutan didapatkan memesan 'grab' untuk menuju ke Lombok Timur. Setelah mengetahui ciri-ciri mobil yang dia gunakan, tim langsung menghentikannya ketika melintas di Jalan Raya Praya, Lombok Tenggah," kata Helmi.

Baca juga: Polda NTB tangkap kakak adik edarkan sabu-sabu di pesisir pantai

Dari penangkapannya, Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda NTB bersama anggota dari Polres Lombok Barat yang berada di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama menemukan barang bukti sabu-sabu dalam tas koper pribadi MAJ.

"Sabu-sabu ditemukan dalam empat klip plastik besar yang terselip di dalam celana panjang," ujar dia.

Dari hasil interogasi, MAJ kepada polisi mengaku akan mengantarkan barang tersebut kepada seorang pemesan di wilayah Sakra, Kabupaten Lombok Timur.

"Jadi siapa pemesannya ini masih dalam proses pengembangan kami di lapangan," ucapnya.

Lebih lanjut, MAJ yang kini telah diamankan di Mapolda NTB mengaku ke hadapan penyidik hanya sebagai orang suruhan yang menerima upah Rp5 juta.

Baca juga: Polda NTB tangkap dua ibu rumah tangga miliki 76 paket sabu-sabu

Orang tersebut, jelasnya, masih mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) wilayah Aceh. MAJ disuruh bertemu dengan seorang bandar narkoba yang berada di wilayah Batam.

"Setelah ketemu dengan bandar di Batam, dia bawa ini barang tujuan Lombok, dan penerbangannya sempat transit di Surabaya," kata Helmi.

Kini MAJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena barang buktinya lebih dari 5 gram, MAJ terancam hukuman 20 tahun penjara dan atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

Ancaman tersebut sesuai dengan perbuatan pidana yang disangkakan dalam Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polda NTB tangkap penyelundup sabu dalam perut

Baca juga: Polda NTB gagalkan peredaran dua kilogram sabu-sabu dari Medan

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020