ANTARA - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara per 21 September memberlakukan penyekatan di jalur masuk Pulau Nias, untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Penyekatan dilakukan bagi setiap orang yang akan memasuki wilayah Pulau Nias melalui bandara dan pelabuhan, dengan wajib menunjukkan hasil negatif dari tes usap. (Donny Aditra/Andi Bagasela/Farah Khadija)