rekonstruksi ini menggambarkan peristiwa mulai dari perencanaan kedua tersangka hingga insiden pembunuhan yang berujung mutilasi
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah merampungkan 37 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32) yang potongan tubuhnya ditemukan polisi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi tersebut digelar di dua lokasi yakni di Gedung Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat.

Baca juga: Polda Metro Jaya gelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi

"Dari hasil rekonstruksi yang mereka peragakan lantas dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ada 13 TKP, 12 TKP kita gantikan di Polda Metro Jaya, ada 37 adegan yang kita rencanakan ada penambahan sedikit tapi hanya sub-adegannya saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus usai rekonstruksi di Pasar Baru Jakarta Pusat, Jumat.

Yusri menerangkan rekonstruksi ini menggambarkan peristiwa mulai dari perencanaan kedua tersangka hingga insiden pembunuhan yang berujung mutilasi hingga menjadi 11 bagian.

Baca juga: Polisi kantongi identitas terduga pelaku mutilasi di Kalibata City

Polisi juga menghadirkan langsung kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih berinisial DAF (26) dan LAS (27) untuk memeragakan langsung rangkaian adegan rekonstruksi tersebut.

Polda Metro Jaya meringkus sepasang kekasih berinisial DAF (26) dan LAS (27) lantaran membunuh dan memutilasi seorang pria bernama Rinaldi Harley Wismanu (33).

Motif keduanya untuk menghabisi korban adalah ekonomi. Keduanya bersekongkol menghabisi Rinaldi untuk menguasai hartanya.

Baca juga: Polisi sebut korban mutilasi Apartemen Kalibata dilaporkan hilang

Untuk melancarkan aksinya, LAS kemudian mengajak korban menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Di apartemen itulah, DAF dan LAS menghabisi dan memutilasi korban.

Jenazah korban kemudian disimpan di Apartemen Kalibata City. Rencananya kedua tersangka menguburkan jasad korban di sebuah rumah yang mereka sewa, namun keduanya berhasil ditangkap sebelum melakukan aksinya.

Akibat perbuatannya DAF dan LAS kini harus meringkuk dibalik jeruji besi dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020