Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas kemungkinan peninjauan kembali pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2020 dengan Kementerian Dalam Negeri, DPR, dan instansi terkait.

"Bahkan di tengah pandemi COVID-19 dan demi keselamatan bangsa serta menjamin pelaksanaan yang berkualitas, KPU hendaknya mempertimbangkan pemilihan kepala daerah 2020 ditunda," demikian bunyi siaran pers Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang ditandatangani Ketua Umum Prof Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Prof Abdul Mu'ti di Yogyakarta yang diterima di Jakarta, Senin.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau KPU meninjau kembali jadwal pelaksanaan maupun aturan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang kemungkinan dapat melibatkan kerumunan orang.

Akan lebih baik, katanya, bila KPU mempertimbangkan dengan seksama agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 serentak ditunda sampai keadaan memungkinkan.

"Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19," bunyi siaran pers tersebut.

Baca juga: PBNU minta Pilkada 2020 ditunda demi kesehatan rakyat

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah bekerja keras menangani pandemi COVID-19, meskipun belum menunjukkan hasil yang maksimal.

Baca juga: Khawatir klaster baru, survei: Publik minta Pilkada ditunda

Selama lebih dari satu semester, pandemi COVID-19 menimbulkan masalah kesehatan, ekonomi, sosial-budaya, mental-spiritual, politik, dan sebagainya.

Pandemi COVID-19 juga menimbulkan masalah kemanusiaan yang sangat serius. Jumlah korban meninggal dunia maupun yang masih dalam perawatan terus meningkat, termasuk dari kalangan tenaga kesehatan sebagai salah satu garda terdepan sekaligus benteng terakhir penanganan COVID-19.

Baca juga: Haruskah Pilkada Serentak 2020 kembali ditunda?

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan sangat prihatin dan khawatir dengan keadaan tersebut. 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020