Medan (ANTARA) - Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan bekerjasama dengan Polsek Percut Sei Tuan meringkus suami yang tega membunuh istrinya Fitri Yanti, di Jalan Mahoni Pasar II Desa Bandar Klippa Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kamis, menjelaskan pelaku pembunuhan itu adalah FP yang merupakan suami siri korban.

Ia menyatakan tersangka tersebut diamankan petugas kepolisian di kawasan Provinsi Riau.

Motif pelaku tega menggorok leher korban karena sakit hati karena Fitri minta dibelikan rumah, namun FP belum menyanggupinya.

Baca juga: Sosiolog: Istri pembunuh Hakim PN Medan memiliki hidup materialistis

Baca juga: Akademisi: Isteri yang membunuh Hakim PN Medan cukup keji


"Pelaku sebelumnya telah merencanakan aksi pembunuhan itu satu pekan sebelum kejadian.Tersangka saat itu mengajak korban makan bersama," ujarnya.

Namun, saat dalam perjalanan, korban melihat sesuatu yang disembunyikan pelaku di pinggang belakang. Benda itu sebilah pisau.

Kemudian korban mengatakan kepada tersangka, "Bunuh saja diriku, biar gak minta nafkah lagi sama kamu".

Selanjutnya pelaku emosi dan langsung membunuh korban secara sadis dengan cara menggorok leher Fitri di kawasan Jalan Mahoni Pasar II, Desa Bandar Klipa.

"Usai menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri. Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan yang mendapat laporan pengaduan, langsung melakukan penyelidikan," ucap dia.

​​​​​​​Sebelumnya, jasad Fitri Yanti ditemukan tewas dengan kondisi leher digorok di Jalan Mahoni Pasar II, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Ahad (31/8). Jasad korban pertama kali ditemukan seorang warga disemak belukar, dan dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan.*

Baca juga: Menurut psikolog, istri bunuh suami bermotif cemburu

Baca juga: Istri RMN diduga rencanakan aksi teror di Bali

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020