Jakarta (ANTARA) - Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai permasalahan tenaga kerja bisa dijawab dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga tidak perlu diubah dalam RUU Ciptaker.

Dia menilai yang perlu dilakukan saat ini adalah UU Ketenagakerjaan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen dalam implementasinya.

"Masalah yang tadi disampaikan pemerintah bisa dijawab dengan UU yang ada (UU Ketenagakerjaan). Kegagalan kita selama ini adalah belum dilaksanakannya UU nomor 13 tahun 2003 dengan konsisten dan konsekuen," kata Benny dalam Rapat Kerja Panja RUU Ciptaker, di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan, UU Ketenagakerjaan telah memberikan jaminan perlindungan tenaga kerja, jaminan kepastian hukum dan investasi, memberikan perlindungan iklim kondusif bagi pengusaha dan pekerja.

Menurut dia, terkait perlindungan iklim yang kondusif bagi pengusaha dan pekerja, dalam UU Ketenagakerjaan ada dalam pasal terkait penundaan pembayaran upah karena pasca krisis terjadi kesulitan maka tidak bisa lakukan pemberian upah sehingga diperbolehkan ada penundaan.

"UU Ketenagakerjaan memberi jamin kesejahteraan tenaga kerja, jaminan keadilan sosial. Kami nilai RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan semestinya menjawab dan memperkuat lima paradigma, bukan memperlemah," ujarnya.

Dia menegaskan sikap Fraksi Demokrat agar Panja RUU Ciptaker tidak melanjutkan pembahasan klaster ketenagakerjaan karena persoalan tenaga kerja sudah bisa terjawab dalam UU Ketenagakerjaan.

Namun menurut dia, UU nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) diatur terkait pengambilan keputusan tetapi sikap fraksinya tegas menolak pembahasan klaster ketenagakerjaan.

"Lalu jangan karena Fraksi Demokrat tidak setuju lalu tidak boleh ikut membahas, bukan seperti itu. Ini bukan sikap absolut karena tidak ada masalah yang tidak bisa didiskusikan," katanya.

Baca juga: RUU Ciptaker, DPR komitmen serap aspirasi berbagai kalangan

Baca juga: Puan pastikan RUU Ciptaker dibahas transparan dan hati-hati

Baca juga: RUU Ciptaker buat internet anti-lelet, diharap rampung tahun ini

Baca juga: Pemerintah sampaikan 7 poin perubahan UU Tenagakerja di RUU Ciptaker


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020