Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu, membuka layanan paspor simpatik dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila dan menyemarakkan Hari Batik Nasional.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Hasrullah di Palembang, Sabtu, mengatakan layanan khusus pembuatan paspor baru dan perpanjangan masa berlaku yang dibuka di akhir pekan atau di luar hari kerja itu dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.

Baca juga: Imigrasi Palembang layani pembuatan paspor jemput bola di Banyuasin

Peminat layanan paspor simpatik cukup tinggi, namun karena kondisi pandemi COVID-19 harus mencegah terjadinya kerumunan massa, maka dilakukan pembatasan untuk 30 pemohon saja.

Untuk memanfaatkan layanan paspor simpatik pihaknya membuka pendaftaran melalui 'whatsapp 082287594056' sehari sebelum jadwal pelaksanaan dan tidak perlu melakukan pendaftaran secara daring/online seperti pelayanan reguler.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pelayanan kepada masyarakat seperti pada hari biasa, yakni pelayanan pembuatan paspor baru dan penggantian buku/perpanjangan masa berlaku dokumen keimigrasian itu.

Menurut dia, masyarakat yang pada hari kerja tidak memiliki waktu untuk melakukan pengurusan paspor sangat terbantu dengan adanya pelayanan khusus di akhir pekan itu.

Melalui momentum peringatan dua hari bersejarah itu, pihaknya berupaya memanfaatkannya dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta meningkatkan layanan yang sudah berjalan dengan baik selama ini.

Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang Triman menambahkan dalam kegiatan pelayanan paspor simpati,  persyaratan dan proses penerbitan dokumen keimigrasian itu sama seperti hari biasa, yakni membawa dokumen asli dan salinannya (copy), seperti akta lahir atau ijazah dan buku nikah, KTP-el, dan kartu keluarga.

Mengenai biaya pembuatan paspor baru atau penggantian perpanjangan masa berlaku, sesuai ketentuan Rp355.000 per paspor yang pembayarannya melalui bank atau transfer melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Baca juga: Imigrasi Palembang berikan izin keadaan terpaksa warga China

Baca juga: Imigrasi Palembang lakukan pembatasan pelayanan paspor

Baca juga: Terkait COVID-19, Permohonan papsor Imigrasi Palembang turun 50 persen


"Selain layanan paspor simpatik pada momentum tertentu, bagi masyarakat di Kota Palembang dan lima daerah Sumsel lainnya yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, seperti Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin dapat memanfaatkan layanan tersebut pada setiap bulan pekan pertama," kata Triman.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020