Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelumnya telah menetapkan UMP 2020 Rp3.103.800.
Makassar (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang mengakui hingga November 2020 masih ada perusahaan yang belum memberlakukan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sesuai yang telah ditetapkan Pemprov Sulsel.

Andi Darmawan Bintang di Makassar, Minggu mengatakan, ada sekitar satu persen perusahaan di daerah itu yang tidak mau membayar upah karyawan sesuai surat ketetapan (SK) upah minimum provinsi.

"Jumlahnya sedikit sesuai yang melaporkan. Sementara untuk yang tidak melaporkan, kita anggap tidak ada masalah," ujarnya.

"Perusahaan itu secara umum beraktivitas di Makassar dan ada juga dari daerah" lanjut dia.
Baca juga: Disnakertrans: 1.106 perusahaan rumahkan 14.504 pekerja di Sulsel
Baca juga: Dampak COVID-19 perusahaan di Sulsel rumahkan 10.368 pekerja


Ia menjelaskan, bagi perusahaan yang masih membandel atau tidak menjalankan kewajibannya, Disnakertrans Sulsel melakukan mediasi sebelum memasuki masa normatif atau langkah penegakan hukum.

"Kita usahakan dulu melakukan mediasi agar perusahaan tersebut menjalankan kewajibannya. Jadi dimediasi lalu dinormatifkan, jika tetap (tidak diindahkan) maka dilakukan penegakan hukum," jelasnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelumnya telah menetapkan UMP 2020 Rp3.103.800.

Dan Pemprov baru saja kembali menaikkan sebesar 2 persen menjadi Rp 3.165.876 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2021.
Baca juga: Tujuh perusahaan di Sulsel tunggak denda Rp7,7 miliar

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020