Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa perkara suap "ketok palu" pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Tiga terdakwa, yakni tiga mantan anggota DPRD Jambi 2014-2019 Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjuddin Hasan.

"Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK, Selasa (10/11), melimpahkan berkas perkara terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjuddin Hasan ke Pengadilan Tipikor Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK lakukan penyidikan pengembangan kasus suap RAPBD Jambi

Ia mengatakan penahanan para terdakwa selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim. Sementara untuk tempat penahanan para terdakwa masih dititipkan sementara di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"JPU kemudian akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Adapun para terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK total telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan dari jumlah itu, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Baca juga: Tiga mantan pimpinan DPRD Jambi segera disidang

Perkara tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap praktik uang "ketok palu" tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

Diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu.

Selanjutnya, menerima uang untuk jatah fraksi dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta atau Rp200 juta.

Baca juga: Tiga eks Anggota DPRD Jambi segera disidang terkait suap "ketok palu"

Para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang "ketok palu", mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta per orang.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020