Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Kejaksaan RI sepakat mewujudkan keadilan yang restoratif melalui penandatanganan nota kesepahaman tentang peningkatan kinerja dan perilaku jaksa dalam rangka mewujudkan perlindungan saksi dan korban.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak di Jakarta, Kamis.

"LPSK gencar menyuarakan agar saksi dan korban tindak pidana berani bersaksi dalam proses peradilan pidana. Dengan demikian peradilan diharapkan berjalan baik dan mampu menghadirkan keadilan bagi semua pihak," kata Hasto dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Baca juga: LPSK-Australia kembangkan program perlindungan saksi dan korban

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para anggota Komisi Kejaksaan RI, Wakil Ketua LPSK Achmadi, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Fadil Zumhana, dan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto.

Hasto mengatakan berdasarkan pengalaman LPSK, belum banyak penegak hukum yang memerhatikan hak saksi dan korban.

“Belum semua (penegak hukum) memiliki perspektif 'restorative justice' dan masih terjebak memerlakukan hukum itu secara positivistik,” ucap dia.

Kerja sama dengan Komisi Kejaksaan, kata Hasto, menjadi satu upaya mewujudkan keadilan restoratif yang membawa manfaat bagi saksi dan korban tindak pidana.

Baca juga: LPSK Dorong RUU PKS jadi prioritas pembahasan pada Prolegnas 2021

"Kami senang bisa bekerja sama dan berkolaborasi dengan Komisi Kejaksaan," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjutak mengatakan sinergitas dengan LPSK memiliki peranan penting dalam mewujudkan keadilan restoratif.

“Sinergitas dengan LPSK dinilai penting dalam menghadirkan keadilan yang restoratif bagi korban tindak pidana,” ujar Barita.

Selain penandatanganan nota kesepahaman, pada kegiatan tersebut turut digelar "focus group discussion" bertema "Peningkatan Peran Kejaksaan RI sebagai Dominus Litis dalam Melaksanakan Keadilan Restoratif khususnya bagi Korban Tindak Pidana”.

Baca juga: Komjak: Kolaborasi penegak hukum harus mampu jerat oknum politisi

Pembicara yang dihadirkan yaitu Wakil Ketua LPSK Achmadi, anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, Jampidum Fadil Zumhana, dan perwakilan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020