Melalui Aplikasi Manajemen Kasus, kita berharap agar anak-anak mendapatkan kesempatan yang sama dan berhak atas perlindungan dan pengasuhan yang baik, khususnya bagi anak yang mengalami masalah sosial
Jakarta (ANTARA) - Para pekerja sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) dibekali aplikasi baru berbasis digital berupa "Aplikasi Manajemen Kasus" guna mempermudah dan meningkatkan pelayanan dalam penanganan kasus anak.

"Melalui Aplikasi Manajemen Kasus, kita berharap agar anak-anak mendapatkan kesempatan yang sama dan berhak atas perlindungan dan pengasuhan yang baik, khususnya bagi anak yang mengalami masalah sosial agar proses penanganan kasusnya dapat terlaksana dengan baik dan tepat layanan," kata Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Kanya Eka Santi di Jakarta, Kamis

Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak bekerjasama dengan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos melaksanakan bimbingan teknis Aplikasi Manajemen Kasus bagi Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) se-Indonesia dan pekerja sosial yang ada di delapan balai/loka anak yang memerlukan perlindungan khusus secara daring.

Aplikasi Manajemen Kasus merupakan aplikasi baru berbasis digital yang dibuat untuk memudahkan para pekerja sosial dalam penanganan kasus anak di lapangan.

Aplikasi tersebut dapat diakses dengan mudah melalui android dan bisa memuat banyak informasi yang dapat diisi oleh pekerja sosial sesuai dengan kasus anak yang ditangani.

Melalui fitur “Lapor Sosial” yang tersedia dalam aplikasi tersebut, pekerja sosial dapat berkoordinasi secara langsung dengan pihak-pihak terkait dan mengetahui progres penanganan kasus anak.

Bukan hanya itu saja, kata dia, Kemensos juga dapat memantau dan mengetahui secara langsung kinerja Sakti Peksos melalui Aplikasi Manajemen Kasus.

Pentingnya manajemen kasus dalam perlindungan anak karena sesuai dengan kebutuhan anak, sistematis dalam artian memiliki tahapan yang jelas mulai dari proses penerimaan kasus hingga pengakhiran/rujukan sehingga diketahui kasus yang ditangani.

Tepat waktu dimana pihak-pihak yang menangani kasus dapat merespon sesuai tingkat urgensi kasus dengan memperhatikan keselamatan anak dan bersifat koordinatif yang melibatkan multi sektor dalam penanganan kasus anak.

"Banyaknya kasus anak yang terjadi selama masa pandemi COVID-19 membutuhkan upaya penanganan yang cepat dan tepat," katanya .

Berdasarkan data dari respon kasus Sakti Peksos, hingga Oktober 2020 terdapat 15.599 anak yang mengalami kasus. Jumlah tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.

Tentunya, kata Kanya Eka Santi ​​​​​​​, hal ini memerlukan respon cepat dari berbagai pihak agar tidak ada lagi anak yang mengalami masalah sosial, jelas Kanya.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Said Mirza Pahlevi sebagai narasumber dalam kegiatan menjelaskan tentang alur aplikasi manajemen kasus.

*Aplikasi Manajemen Kasus sebagai bagian dari upaya pendataan anak yang nantinya akan diintegrasikan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kami mendorong unit layanan lainnya untuk melakukan hal yang sama dengan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak," katanya.

Baca juga: Mensos: Pekerja sosial ujung tombak program rehabilitasi sosial anak

Baca juga: Peksos "goes to school" cegah kekerasan anak

Baca juga: Pekerja sosial: Penyintas dan tenaga medis pahlawan sesungguhnya

Baca juga: Kemensos komitmen cetak pekerja sosial hadir untuk kemanusiaan

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020