Mari terus memperkuat komitmen untuk menyatukan pandangan, melakukan akselerasi, dan konsolidasi dalam penyelenggaraan urusan pelindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan hak perempuan dan anak dalam konflik sosial tetap harus dilindungi dan terpenuhi karena dijamin negara.

"Negara menjamin setiap perempuan dan anak berhak mendapatkan pelindungan atas hak asasinya, bebas dari penyiksaan, ancaman, tekanan, serta mendapatkan kemudahan, perlakuan, kesempatan, dan manfaat yang sama guna mencapai keadilan dan kesejahteraan hidup, termasuk dalam keadaan konflik sosial," katanya sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (26/11).

Ia berharap, seluruh elemen bangsa dapat bersinergi dalam memberikan yang terbaik bagi perempuan dan anak.

Hal itu, kata dia, akan menjadi wujud nyata komitmen pemerintah pusat dan daerah serta seluruh elemen dalam rangka melindungi perempuan dan anak, khususnya di wilayah konflik sosial.

Menurut Bintang, perlu sinergi dan komitmen antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan target bersama dalam pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.

"Mari terus memperkuat komitmen untuk menyatukan pandangan, melakukan akselerasi, dan konsolidasi dalam penyelenggaraan urusan pelindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial sehingga terbangun sistem yang benar-benar memberikan manfaat secara luas," tuturnya.

Ia membuka dan menyampaikan sambutan kunci pada Rapat Koordinasi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial yang diadakan di Kota Banda Aceh, Aceh.

Bintang mengatakan Rencana Aksi Nasional Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial merupakan rujukan dalam menyusun dan melakukan kegiatan terkait dengan pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak dalam konteks nasional yang bisa diadopsi dan dilaksanakan pemerintah daerah.

"Rencana Aksi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial sudah mengatur langkah-langkah implementasi program secara sistematis, dimulai dari pencegahan, penangan, pemberdayaan perempuan, dan partisipasi anak," katanya.

Baca juga: Komnas Perempuan ajak dukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Baca juga: Menteri PPPA sebut pandemi COVID-19 tantangan upaya perlindungan anak
Baca juga: Menteri PPPA: Jangan biarkan perempuan terjebak pilihan menikah-karier

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020