Setelah vaksin COVID-19 tersedia, maka protokol 3M justru dilengkapi dengan menggunakan vaksin dan menjaga kebugaran tubuh.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) dr James Allan Rarung mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan protokol kesehatan meskipun telah mendapat vaksin COVID-19.

"Protokol kesehatan sangat jelas bertujuan untuk mencegah individu dan masyarakat terpapar penyakit yang menular, sekaligus memutus rantai penyebaran penyakit yang meluas, seperti pandemi COVID-19 saat ini," kata James kepada ANTARA, Jakarta, Senin.

Dengan demikian, James mengatakan protokol kesehatan tidak bisa hanya dipandang untuk mereka yang sudah sakit atau sudah terkena penyakit agar tidak menularkan penyakitnya tersebut, namun yang lebih luas dan lebih penting lagi adalah mencegah yang masih sehat untuk tidak terjangkit.

"Jadi tidak bisa ada anggapan bahwa jika sehat ataupun tanpa gejala bahkan sudah disuntik vaksin COVID-19, maka tidak perlu lagi menjalankan protokol kesehatan seperti 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak aman) dalam situasi pandemi COVID-19 sekarang ini," ujar James.

Setelah vaksin COVID-19 tersedia, maka protokol 3M justru dilengkapi dengan menggunakan vaksin dan menjaga kebugaran tubuh.

"Sehingga setelah mendapatkan suntikan vaksin, maka senantiasa menjaga kebugaran tubuh dan penerapan 3M tetap dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari," tutur James.

Menurut dia, meskipun telah mendapatkan suntikan vaksin, namun tidak menerapkan 3M ditambah dengan selalu menjaga kebugaran tubuh dengan tujuan selalu mempertahankan daya tahan tubuh yang kuat, maka masih dapat terkena infeksi COVID-19.

Protokol kesehatan 3M ditambah memakai vaksin dan menjaga kebugaran tubuh akan membantu bangsa untuk bangkit serta pulih secara ekonomi disertai dengan peningkatan ketahanan bangsa di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Sehingga kita akan semakin cepat menang terhadap serangan COVID-19 ini dan kuat," ujar James.
 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020