Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, David Abdullah, perihal dugaan penerimaan gratikasi terkait kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2017.

"David Abdullah (Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar), penyidik melalui keterangan saksi dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi dari proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK amankan dokumen, geledah dua lokasi kasus proyek Dinas PUPR Banjar

Penyidik KPK pada Senin (21/12) telah memeriksa David sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.

Diketahui, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Kendati demikian, KPK sempat memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih sebagai saksi sebanyak dua kali masing-masing pada Rabu (12/8) dan Kamis (12/11).

Pada pemeriksaan pertama, Ade dikonfirmasi perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.

Sementara pada pemeriksaan kedua, KPK mengonfirmasi Ade terkait dokumen-dokumen perihal catatan keuangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Terkait pengumpulan bukti, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi dengan mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus proyek infrastruktur tersebut.

Baca juga: KPK panggil mantan Anggota DPRD Banjar kasus proyek infrastruktur

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020