Kendari (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), membekuk tiga pemuda diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di daerah itu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, di Kendari, Kamis, mengungkapkan ketiga tersangka berinisial MDR (22), HH (29), dan HN (26) ditangkap pada Rabu (6/1) pukul 00.30 Wita dan pukul 02.00 Wita di wilayah Kabupaten Konawe, dengan total barang bukti seberat 93,51 gram sabu-sabu.

"Dari penangkapan ketiga tersangka itu Polres Konawe menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto12,59 gram, alat hisap sabu/bong, sebuah handphone, sebuah alat timbang digital, dan satu sendok takar berbahan pipet," kata Kombes Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.

Baca juga: Polisi bekuk dua pemuda hendak buka "home industry" sabu-sabu

Sementara, dari tersangka HH polisi menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,37 gram, 40 saset kosong, sebuah telepon pintar, satu sendok takar, satu sumbu, dan satu kotak plastik.

"Dari tersangka HN Polres Konawe menyita tiga buah saset besar yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 80,55 gram, satu pireks, satu handphone, dan satu alat timbang digital," ujarnya.

Kombes Eka menjelaskan, pada Selasa (5/1) Satuan Narkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Rauwa dan Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

Baca juga: Polisi bekuk sekuriti OJK diduga edarkan sabu

"Atas informasi tersebut anggota Satuan Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan identitas tersangka, pada hari Rabu (6/1) pukul 00.30 Wita berhasil menangkap tersangka MDR ketika sedang berada di rumahnya di Desa Rauwa," kata Eka.
 
Barang bukti yang disita oleh Satres Narkoba Polres Konawe dari tiga orang tersangka diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra)



Kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, pada pukul 02.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap tersangka HH yang sedang berada di rumahnya di Desa Ameroro. Di dalam kamar tidurnya ditemukan narkotika jenis sabu-sabu di lantai dua.

Ia mengatakan, atas penangkapan HH kembali dilakukan pengembangan penyelidikan pada pukul 02.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap tersangka HN yang kebetulan berada di rumah tersangka HH.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti berada di Polres Konawe untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi tangkap pengedar narkoba diduga jaringan Lapas Kendari

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021