Kendari (ANTARA) - Tim Operasional Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk seorang laki-laki berinisial R (31) diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kendari

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, di Kendari, Kamis, mengungkapkan tersangka ditangkap di rumah indekos, Jalan Lasandara, Lorong Cendana 1, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada Rabu (6/1) pukul 16.30 Wita, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,35 gram.

Baca juga: Polisi tangkap adik tahanan yang selundupkan sabu ke dalam sel

"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa R merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar narkotika yang bekerja sama dengan temannya yang merupakan jaringan Lapas Kelas IIA Kendari," kata Eka.

Ia menjelaskan, setelah mendapat informasi tersebut, maka pada pukul 16.30 Wita pihaknya melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka R di rumah indekosnya.

"Kemudian dilakukan penggeledahan rumah indekos yang disaksikan pemilik indekos dan warga setempat, ditemukan empat paket saset sabu-sabu siap edar seberat 6,35 gram," tutur dia.

Baca juga: Polda Sultra tangkap IRT diduga edarkan sabu-sabu di Kolaka
 
Barang bukti yang disita dari tersangka inisial R (31) dibekuk polisi diduga menjadi pengedar sabu-sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kendari. (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra)



Menurut Eka, dari pengakuan tersangka barang haram tersebut diperoleh dengan cara memesan dari salah satu narapidana yang masih berada di dalam Lapas Kelas IIA Kendari dengan cara ditempelkan seseorang di Kota Kendari.

"Selanjutnya Tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 membawa tersangka dan barang Bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih Lanjut," tutur dia.

Modus operandi tersangka, lanjut Eka, mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yang diperoleh dari temannya yang merupakan jaringan Lapas Kelas IIA Kendari berinisial JF, kemudian melakukan peredaran/penjualan kepada para pemakai di Kota Kendari atas arahan melalui komunikasi "handphone".

Baca juga: Polisi bekuk dua pemuda hendak buka "home industry" sabu-sabu

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021