Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung telah menyerahkan tahap I berkas kasus 13 perusahaan manajemen investasi (MI) yang menjadi tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempelajari berkas perkara 13 MI tersebut untuk menentukan berkas lengkap (P21) atau tidak.

"Sudah tahap I, cuma saya belum tahu apakah sudah P21 atau belum, masih dipelajari oleh penuntut umum," kata Ali.

Jika dinyatakan lengkap, maka tim penyidik akan segera menyerahkan tahap dua berupa 13 tersangka dan alat bukti supaya kasus tersebut bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca juga: Benny Tjokro ajukan banding atas vonis seumur hidup
Baca juga: Hakim wajibkan pengelola saham Jiwasraya bayar Rp10,728 triliun
Baca juga: Pengelola saham Jiwasraya Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup


Sebelumnya tim jaksa penyidik Kejagung telah menetapkan 13 perusahaan manajemen investasi sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Ke-13 tersangka perusahaan manajemen investasi yang ditetapkan tersangka tersebut adalah PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management, PT Prospera Asset Manajemen, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management dan PT GAP Capital.

Lalu PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama, PT Sinarmas Asset Management dan PT Pool Advista Asset Management.

Seluruh perusahaan tersebut diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp12,157 triliun dari total kerugian negara dalam kasus itu yang sebesar Rp16,81 triliun.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021