Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 19 anggota Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Provinsi Riau mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Selasa, guna meminta Berkas Acara Sidang (BAS) karena mereka sudah disumpah pada September 2020.

"Ini ada apa? Kenapa pemberian BAS ditunda-tunda, seperti ada yang dipersulit," kata Sekretaris Jenderal DPD Ferari Provinsi Riau Andriadi SH kepada ANTARA di Pekanbaru.

BAS bisa diidentikkan sebagai nyawa seorang pengacara/advokat untuk beracara atau membela klien di sebuah persidangan.

Andriadi mengatakan pengambilan sumpah 26 anggota Ferari Riau itu adalah untuk peserta angkatan kedua sejak organisasi itu berdiri pada 2018.

Baca juga: MA didorong cabut regulasi terkait sumpah advokat

Sementara pengambilan sumpah angkatan pertama berlangsung pada Februari 2020 di Kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Saat itu penyerahan BAS berlangsung lancar, tidak sampai berbulan-bulan usai pengambilan sumpah, tidak seperti angkatan kedua ini.

Sebelumnya, pihak Ferari Riau sudah melakukan pendekatan persuasif ke pihak Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk meminta BAS agar bisa digunakan sebagaimana mestinya namun belum menemui hasil.

Hingga akhirnya anggota Ferari Riau mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk meminta dan mendesak pemberian BAS tersebut.

Tjatur Wahjoe selaku Panitera Pengadilan Tinggi Pekanbaru saat menerima sejumlah anggota Ferari Riau menyampaikan, sebenarnya dari 26 peserta yang diambil sumpah itu hanya ada sembilan orang yang dinyatakan memenuhi persyaratan, seperti calon advokat harus magang terlebih dulu selama dua tahun.

Baca juga: DPN: 1.000 orang daftar ujian profesi advokat online

"Bisa kita serahkan BAS kepada sembilan orang itu saat ini," katanya.

Namun beberapa perwakilan anggota Ferari menolak jika hanya sembilan orang yang menerima BAS karena sebelumnya sebanyak 26 orang telah diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi pada September 2020.

Mereka juga mempertanyakan saat pengambilan sumpah pada angkatan pertama, semua peserta telah menerima BAS. Sedangkan pada peserta angkatan kedua ini seolah ada yang dipersulit untuk memperoleh BAS.

Akhirnya, Tjatur Wahyoe meminta anggota Ferari yang keberatan itu untuk membuat semacam surat terkait masalah tersebut agar disampaikan kepada pimpinan Pengadilan Tinggi Pekanbaru agar dicarikan solusi terbaik.

Baca juga: Masa pandemi DPN gelar ujian profesi advokat daring pertama

Pewarta: Riski Maruto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021