Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

"Hari ini, Yoga Pratomo selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hadinoto Soedigno ke Pengadilan Tipikor Jakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan penahanan terhadap Hadinoto telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Mantan Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno segera disidang

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap dia.

Hadinoto didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian dakwaan kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penetapan Hadinoto sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo.

Baca juga: KPK menahan Hadinoto Soedigno

Dalam konstruksi perkara disebut untuk program peremajaan pesawat, Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS, yakni Rolls Royce, Airbus SAS, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier.

Selaku konsultan bisnis/komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno Soedarjo diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Satar dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Soetikno diduga memberi 2,3 juta dolar AS dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

Baca juga: Penahanan eks Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno diperpanjang

Hadinoto diduga menarik uang itu secara tunai lalu dikirimkan ke rekening-rekening lainnya antara lain anak dan istrinya serta termasuk rekening investasi di Singapura. Tujuannya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang suap itu guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021