warga yang terlibat tindakan rasis jangan hanya dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun, pelaku juga dijerat dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Jayapura (ANTARA) - Dewan Adat Papua mengharapkan pelaku kasus rasisme dihukum berat agar menjadi efek jera sehingga kejadian tersebut tidak terulang lagi di masa mendatang.

Sekretaris II Dewan Adat Papua John Gobay di Jayapura, Rabu, mengatakan pihaknya mengharapkan oknum warga yang terlibat tindakan rasis jangan hanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun, pelaku juga dijerat dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Kami berharap dengan hukuman yang berat akan memberikan efek jera dan tidak ada lagi warga yang mengeluarkan postingan di media sosial berbau rasis," katanya.

Pihaknya berharap pihak kepolisian memberikan tindakan hukum yang tegas dan terukur bagi oknum masyarakat yang terlibat kasus rasisme.

"Kejadian ini sudah terjadi berulang kali tidak hanya bagi Natalius Pigai, namun belum adanya upaya penegakan hukum yang adil," ujarnya.

Natalius Pigai adalah putra Papua yang menjadi Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia periode 2012 - 2017. Ia adalah sarjana Ilmu Pemerintahan lulusan sari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD" (STPMD "APMD") Yogyakarta pada 1999 dan dikenal sebagai aktivis mahasiswa era tahun 1995-1999 pada masa perjuangan Reformasi

Jhon Gobay menjelaskan untuk itu Dewan Adat Papua juga meminta masyarakat di 28 kabupaten dan satu kota tidak terprovokasi dengan dugaan berbau rasisme yang menimpa Natalius Pigai.

"Karena pihak kepolisian telah memproses hukum oknum warga yang terlibat dalam perbuatan tersebut," katanya.

Dia menambahkan Dewan Adat Papua mewakili pihak keluarga Natalius Pigai ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua pada Selasa (26/1), tujuannya untuk memberikan rasa keadilan bagi Natalius Pigai dan masyarakat Papua.

Sebelumnya, muncul unggahan akun media sosial bernama Ambroncius Nababan, yang diduga melakukan tindakan bernada rasisme terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Ambroncius diduga mengeluarkan unggahan yang berbau rasisme atas Natalius Pigai di akun media sosialnya pada 12 Januari 2020, hal itu menanggapi sikap Natalius Pigai yang meminta negara menghargai hak warga yang tidak ingin menerima vaksin COVID-19.

Baca juga: Ambroncius Nababan ditetapkan tersangka kasus penyebaran konten rasis

Baca juga: Penyidik jemput Ambroncius Nababan usai ditetapkan tersangka

Baca juga: Tersangka kasus rasis Ambroncius terancam hukuman 5 tahun penjara

Baca juga: Masyarakat Batak di Papua dorong kasus rasisme ditangani kepolisian

 

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021