Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berupaya menggalakkan operasi pemberantasan narkoba untuk mempersempit ruang gerak pengedar dan pemakai barang terlarang itu.

Operasi pemberantasan dalam beberapa bulan terakhir gencar dilakukan dengan hasil puluhan kasus bisa diungkap setiap pekannya, kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supriadi di Palembang, Jumat.

Baca juga: Ditjenpas: Penyelundupan narkoba di dua lapas berhasil digagalkan

Khusus operasi pemberantasan yang dilakukan pada pekan ke-4 Januari 2021 petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Polres jajaran mengungkap 38 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan mengamankan 52 tersangka.

Berdasarkan proses penyidikan, dari 52 tersangka yang diamankan 48 orang di antaranya merupakan pengedar narkoba, sedangkan empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai pemakai.

Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas dari para tersangka yakni sabu-sabu 330,66 gram, ganja 3,79 gram dan pil ekstasi 166 butir.

Melihat banyaknya kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang diungkap setiap pekan, selain terus menggalakkan operasi kepolisian, pihaknya juga tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba serta melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat jika mengetahui ada transaksi barang terlarang itu, ujar Kabid Humas Supriadi.

Sementara sebelumnya tim BNN pusat dan Provinsi Sumsel menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu 171 kilogram, puluhan ribu butir pil ekstasi dan kapsul NPs.

Baca juga: BNN Bali tangkap residivis yang jadikan kos elite untuk gudang narkoba

Kabid Brantas BNN Provinsi Sumsel, Kombes Pol.Habi Kusno menjelaskan bahwa penyelundupan narkoba yang diduga dari Malaysia melalui jalur laut digagalkan petugas ketika dua tersangka kurir dan bandar yakni Shahrir dan Pamasangi diamankan membawa narkoba selundupan itu di wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Sabtu (23/1) malam.

Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi merupakan pengembangan kasus oleh tim BNN Pusat bersama BNN Provinsi Sumsel.

Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup besar pada awal 2021 ini, melibatkan seorang tersangka narapidana Daeng Sabil yang mengendalikan penyelundupan dari balik jeruji besi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Merah Mata Palembang.

Untuk mengembangkan kasus narkoba tersebut, tiga tersangka yang diamankan dibawa tim BNN ke kantor pusat di Jakarta, ujar Kombes Pol.Habi Kusno.

Baca juga: Empat penumpang Terminal Kalideres ditemukan positif konsumsi narkoba
Baca juga: Demonstran soroti dugaan pesta narkoba di Rutan Salemba

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021