Program ini dilaksanakan di sembilan polres jajaran Polda Malut
Ternate (ANTARA) - Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) bersama unsur TNI terus berupaya dan berinovasi dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 dengan menetapkan pemberlakuan kawasan wajib masker untuk menekan tingginya peredaran COVID-19.

"Program ini dilaksanakan di sembilan polres jajaran Polda Malut dan kawasan wajib masker dimaksudkan guna mendisiplinkan masyarakat dalam hal penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di ruas jalan, sementara itu tujuan program ini guna memutus mata rantai dan mengurangi penyebaran COVID-19," kata Dirlantas Polda Malut Kombes Pol B Twedi Aditya Bennyahdi, di Ternate, Jumat.

Dia menjelaskan, sembilan polres kabupaten/kota di Malut telah membentuk kawasan wajib masker yang terdiri dari Polres Ternate 1 lokasi, Polres Tidore Kepulauan 3 lokasi, Polres Halut 3 lokasi, Polres Halbar 3 lokasi, Polres Halteng 3 lokasi, Polres Haltim 1 lokasi, Polres Halsel 2 lokasi, Polres Kepulauan Sula 3 lokasi, dan Polres Morotai 3 lokasi.

Selain itu, kata Dirlantas, kegiatan ini dibagi menjadi tiga tahap, yakni tahap minggu pertama dilakukan sosialisasi, imbauan dan teguran, dilanjutkan dengan minggu kedua yakni imbauan dan teguran, dan pada tahap minggu ketiga akan dilakukan teguran dan hukuman sanksi sosial atau berdasarkan perda masing-masing daerah.

Danrem 152/Babullah Brigjen TNI Imam Sampurno dalam sambutannya berharap jangan bosan-bosan terus mengingatkan masyarakat untuk tetap menggunakan masker, ini tugas bersama bukan hanya tugas TNI-Polri dan pemerintah daerah, tetapi tugas seluruh komponen masyarakat yang ada di wilayah Malut.

Menurut dia, pihaknya telah melaunching Kampung Tangguh Kieraha 2021 dengan tujuan untuk mendorong masyarakat membangun soliditas dan gotong royong dalam menggalang kekuatan membuat benteng pertahanan mengantisipasi penyebaran virus, dampak ekonomi serta keamanan yang ditimbulkan.

"Mengingat masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam mencegah penyebaran COVID-19 seperti menjaga jarak, mencuci tangan, menggunakan masker dan larangan berkerumun, sehingga perlu adanya keseriusan dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 ini harus dilakukan secara intensif," katanya.

Karena itu, Polda Malut dalam mengemban amanah menjaga stabilitas kamtibmas dan stabilitas ekonomi serta menekan penyebaran COVID-19 melalui peningkatan kesadaran masyarakat secara bersama-sama melawan penyebaran COVID-19, dengan menerapkan gerakan 5M.

Selain Polda Maluku Utara membentuk kawasan wajib masker, hal ini dilakukan guna menyadarkan masyarakat pentingnya penggunaan masker dalam kehidupan sehari-hari guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Kawasan wajib masker ini dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam hal menerapkan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dalam rangka pencegahan, pemutusan mata rantai serta mengurangi penyebaran COVID-19," katanya pula.
Baca juga: Pakar Unair: Bermasker dibutuhkan hingga empat tahun mendatang
Baca juga: Perda wajib masker di Kabupaten Gowa tekan penularan selama kampanye

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021