Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya mulai membidik kasus pengadaan pupuk yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2020 yang diduga fiktif di Desa Jumpa Barat, Kecamatan Jumpa, kabupaten setempat.

“Kami sudah surati Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya untuk meminta laporan hasil pemeriksaan terkait kasus itu,” kata Kepala Kejari Aceh Barat Daya Nilawati melalui Kasi Intel Feri Ginting di Blangpidie, Jumat.

Menurut Feri, pihaknya masih menunggu surat balasan dari pihak Inspektorat. Jika sudah mendapat balasan, maka Jaksa segera melakukan pemanggilan terhadap saksi dan rekanan untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Kejari Mataram selidiki dugaan penyelewengan dana Desa Sesait

“Kalau surat itu sudah dibalas, yang pastinya kami panggil yang bersangkutan (rekanan) dan saksi-saksi terkait kasus pengadaan pupuk di Desa Jeumpa Barat, Kecamatan Jumpa itu,” katanya.

Kepala Inspektorat Aceh Barat Daya Said Jailani membenarkan pihaknya telah menerima surat dari pihak Kejari terkait laporan hasil pengadaan pupuk sumber dana desa itu.

“Iya benar, sudah kami terima surat dari kejaksaan. Dalam tempo dua hari ini kami balas surat itu,” kata Said saat dimintai konfirmasi.

Baca juga: Polres Dompu selidiki dua kasus dugaan penyelewengan dana desa

Data yang dihimpun dari masyarakat Desa Jeumpa Barat bahwa pada tahun anggaran 2020 di desa mereka terdapat program pengadaan pupuk jenis NPK sebanyak 11 ton yang bersumber dari Dana Desa senilai Rp109 juta.

Rencana awal, pupuk yang dibeli dengan anggaran negara tersebut khusus untuk dibagikan secara gratis kepada masyarakat petani, dalam upaya mendorong produksi tanaman padi di desa itu.

Namun, hingga memasuki tahun 2021, pupuk tersebut tidak kunjung disalurkan, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Apalagi anggarannya juga dilaporkan sudah dilakukan pencairan pada awal 2020 lalu.

Baca juga: Kejari Gorontalo Utara tangani 6 laporan penyelewengan dana desa

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021