merekrut beberapa pelajar dan dijadikan sebagai kurirnya
Gresik, Jatim (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jatim menangkap pengedar narkoba jaringan pelajar, dengan mengamankan seorang pelajar SMA berinisial AA (17) asal Desa Semawut, Balong Bendo, Sidoarjo karena berjualan narkoba jenis sabu di wilayah Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto di Gresik, Sabtu meminta kepada para orang tua, untuk lebih memahami dan mengawasi pergaulan anaknya, apalagi menginjak remaja, agar tidak terjerumus dalam peredaran narkoba.

Mantan Kapolres Ponorogo ini mengatakan, pengedar berstatus pelajar itu ditangkap di toko swalayan Jalan Raya Legundi, Driyorejo saat membawa barang haram tersebut dan berencana dijual di wilayah Gresik.

Baca juga: Polisi tangkap seorang pelajar pengedar tembakau gorila

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang sekitar 0,26 gram bruto, dan satu gawai merk Oppo, serta sepeda motor Yamaha Mio warna hijau Nopol L 6459 HG yang digunakannya mengedarkan sabu antarkota.

"Dari keterangan pelaku, dia mendapatkan barang haram itu dari tetangganya, dan tergiur melakukan jual beli narkoba karena keuntungannya," kata Kapolres yang juga alumni Akpol 2001 ini.

Pelaku, kata Arief, mengaku juga belum lama ini menjadi pengedar sabu, hasilnya digunakan untuk bersenang-senang dengan kekasihnya.

Baca juga: Polisi tangkap pengedar narkoba tembakau gorila ke pelajar

Dari keterangan pelaku, Polres Gresik terus mengembangkan kasus dan menangkap CA alias nyamuk (28), pria asal Desa Kemangsen Kecamatan Balong Bendo Sidoarjo, dan berprofesi sebagai tukang parkir.

"CA ini ternyata merekrut beberapa pelajar dan dijadikan sebagai kurirnya. Dalam aksinya, CA memberikan tawaran keuntungan besar," kata Arief.

Polres Gresik telah menetapkan AA sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan CA dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara.

"Kami masih terus mengejar jaringan pengedar yang melibatkan pelajar ini. Saya ingatkan, bandar maupun pengedar narkoba jangan macam- macam di Gresik," katanya.

Baca juga: Polsek Cikarang tangkap pelajar SMK pengedar sabu-sabu
 

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021