Jakarta (ANTARA) - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) memperkuat kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melindungi kekayaan intelektual bagi pengguna nama domain internet di Indonesia.

Pendaftaran nama domain bersifat first come first serve (siapa cepat siapa dapat) sehingga berpotensi memunculkan perselisihan. Oleh karena itu, kerja sama PANDI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham sangat penting untuk memaksimalkan perlindungan merek dan nama domain, kata Ketua PANDI Yudho Giri Sucahyo.

Baca juga: Jabar dukung PANDI digitalkan aksara Sunda

"Perlu diketahui, sebelumnya PANDI telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham dan sudah berhasil memfasilitasi pengecekan domain secara otomatis pada sistem AHU dan sebaliknya," kata Yudho dalam pernyataan pers, dikutip Minggu.

Pandi berharap hal yang sama bisa dilakukan bersama Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. "Hal yang sama tentunya kita bisa wujudkan terkait KI (kekayaan intelektual)," katanya.

“Di publik banyak kasus publik dan deface (yang dijadikan sebagai phishing) yang bersinggungan dengan merek. Ketika mereka bertindak negatif, kita bisa memfasilitasi dalam perlindungan kekayaan intelektual dan kekayaan intelektual secara digital (domain),” Sekretaris PANDI, Teddy Affan Purwadi, menambahkan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris menegaskan pentingnya pelayanan DJKI yang semakin cepat. "Kalau orang belanja (daring) dapat dalam hitungan menit, ya pemerintah juga harus seperti itu. Kami sangat senang PANDI dapat melakukan sosialisasi bersama karena domain akan berhubungan dengan merek. Tidak itu saja, ini juga berhubungan dengan ​copyright (hak cipta)​."

Baca juga: Sastrawan pemenang Anugrah Sastra Rancage diumumkan

Freddy juga mengatakan bahwa UMKM yang mendaftarkan merek sekarang semakin banyak. Bahkan, secara umum pendaftaran di DJKI, meningkat hampir 40 persen. Hal itu selaras dengan data PANDI, di mana pendaftaran nama domain meningkat hingga 37 persen pada 2020.

“Kita bisa lihat apakah yang daftar nama domain sama dengan yang daftar merek. Dari sini kita bisa melihat melalui big data,” jelasnya. "Harapan kami, tolong diperpanjang kerja sama ini."

PANDI dan DJKI Kemenkumham pun kemudian menandatangani perpanjangan kerja sama. Kerja sama ini diharapkan dapat mengizinkan pihak terkait untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan pendaftaran merek pada alur pendaftaran nama domain di PANDI maupun sebaliknya.

Pihak terkait juga bisa mengecek ketersediaan pendaftaran nama domain pada alur pendaftaran merek di DJKI Kemenkumham.

Baca juga: PANDI catat pertumbuhan domain baru 37,94 persen

Baca juga: PANDI siap beri dukungan teknis Anugrah Sastra Rancage

Baca juga: Lomba website PANDI berlanjut ke aksara Lontara

Pewarta: Suryanto
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021