Apakah ahli waris korban tetap bisa memperoleh haknya.....
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengatakan masyarakat menanti kepastian atas kebijakan pemberian santunan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19.

Di Jawa Tengah, kata Bukhori, Dinas Sosial setempat menyampaikan telah menerima 2.174 dokumen usulan ahli waris untuk diajukan mendapat santunan meninggal dunia karena COVID-19 dari pemerintah senilai Rp15 juta.

Meski begitu, dalam catatan yang diterima Bukhori, hanya tujuh warga Jawa Tengah yang baru menerima realisasi pencairan dana santunan, dengan rincian 3 orang untuk Kabupaten Brebes, 1 orang untuk Kabupaten Kendal, 2 orang untuk Kabupaten Blora, dan 1 orang untuk Kabupaten Boyolali.

"Jika case-nya demikian, apakah ahli waris korban tetap bisa memperoleh haknya. Bagaimana langkah antisipasi Kemensos untuk kondisi extraordinary tersebut?" ujar Bukhori seperti dikutip dari pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Per 17 Februari 2021 tercatat total kematian akibat COVID-19 di Indonesia sebanyak 33.788 jiwa.

Untuk memperoleh santunan, keluarga atau ahli waris korban harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi ke Dinas Sosial setempat.

Adapun beberapa persyaratan tersebut, yakni surat kematian dari RS setempat dan surat keterangan hasil pemeriksaan yang menyatakan positif COVID-19.

“Terkait surat keterangan hasil pemeriksaan/uji laboratorium, ternyata masih ada keluarga korban yang mengalami kendala karena tidak bisa memperoleh hasil uji lab. Hal itu cukup beralasan, mengingat sejumlah korban COVID-19 tidak sempat melakukan uji lab sebelumnya, karena kondisinya yang telanjur kritis saat masuk ke RS dengan status suspek COVID-19,” kata Bukhori.

Lebih lanjut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, juga mencermati proses penyaluran santunan kepada keluarga korban COVID-19 yang dilakukan sejauh ini oleh Kemensos.

Dalam temuannya saat audiensi dengan Dinas Sosial tingkat kota/kabupaten, Dinas Sosial telah lama mengajukan sejumlah rekomendasi permohonan ahli waris kepada Kemensos, tapi belum diperoleh kepastian pencairan santunan tersebut.

"Sementara di saat yang bersamaan, masyarakat masih menantikan. Misalnya, untuk di Jawa Tengah saja, yang sudah mengajukan permohonan namun nasibnya masih terkatung-katung karena menanti kepastian dari Pemerintah," kata Bukhori.

“Sama halnya dengan para pelaksana di lapangan yang dihadapkan pada situasi dilematis, karena masyarakat yang terus menuntut, sementara sampai saat ini tidak ada kepastian dari Kementerian Sosial,” kata Bukhori pula.

Bukhori mengatakan dirinya sangat menghargai iktikat baik pemerintah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak COVID-19 melalui santunan tersebut.

Namun, ia berharap dari temuan yang diperoleh di lapangan tentang masyarakat maupun pelaksana lapangan ingin memperoleh ketidakpastian itu, bisa segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah.
Baca juga: Anggota Bawaslu Kota Surabaya Yaqub Baliyya meninggal akibat COVID-19
Baca juga: Dinkes: Wali Kota terpilih Binjai Juliadi meninggal akibat COVID-19

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021