Ada indikasi tindak pidana korupsi tahun 2018 lalu dari pengelolaan dana desa
Suka Makmue (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Aceh terus merampungkan upaya penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di daerah itu, dengan indikasi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

“Saat ini kami masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, proses penyidikan masih terus berjalan,” kata Kepala Kejari Nagan Raya Dudi Mulyakusumah, di Suka Makmue, Rabu.

Menurutnya, terungkapnya indikasi tindak pidana korupsi tersebut, setelah kasus ini dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kejaksaan setempat.

Dudy menjelaskan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut diduga terjadi di sebuah desa di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Guna merampungkan proses penyidikan, pihaknya juga sudah memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

“Jadi, ada indikasi tindak pidana korupsi pada tahun 2018 lalu dari pengelolaan dana desa,” kata Dudy menjelaskan.

Meski sudah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini, Dudy mengatakan pihaknya belum menetapkan status tersangka dalam perkara dimaksud.

Pihaknya, kata dia, saat ini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya Aceh guna memastikan berapa besaran kerugian keuangan negara itu.
Baca juga: Kejari Bireuen tuntaskan pemberkasan perkara korupsi dana desa
Baca juga: 4.802 desa di Aceh sudah salurkan BLT dana desa dampak COVID-19

 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021