Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada tahun anggaran 2019.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka JRH (Juarsah/Bupati Muara Enim), dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2019," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ali menyebutkan dua saksi tersebut, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muara Enim Harson Sunardi dan Habibi selaku bagian rumah tangga pada Rumah Dinas Bupati Muara Enim.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kota Palembang, Sumatera Selatan," ucap Ali.

Juarsah diduga menerima Rp4 miliar dalam kasus tersebut.

Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp4 miliar oleh Juarsah dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin M.Z. Muhtar (EMM).

Baca juga: Bupati Muara Enim Juarsah diduga menerima suap Rp4 miliar

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan bahwa di awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan pada tahun anggaran 2019.

Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa commitment fee dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh Robi Okta Fahlefi (ROF) dari pihak swasta.

Selain itu, Juarsah selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018—2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada tahun 2019.

Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah sebagai tersangka

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021