Hasil diskusi para terlapor dan pelapor akan digunakan sebagai bahan pertimbangan tim kajian UU ITE.
Jakarta (ANTARA) - Tim Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk pertama kali mempertemukan para pelapor dan terlapor kasus tindak pidana ITE, Senin.

"Mereka bertemu dalam sebuah acara diskusi yang hasilnya akan jadi masukan dan bahan pertimbangan revisi UU ITE," kata Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo.

Sugeng, yang turut menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menjelaskan pertemuan antara para pelapor dan terlapor UU ITE akan dibagi dalam dua sesi.

Pasalnya, jumlah terlapor dan pelapor yang diundang untuk mengikuti acara diskusi cukup banyak.

Pertemuan sesi kedua akan diselenggarakan pada hari Selasa (2/3).

Baca juga: LPSK: Rencana pemerintah revisi UU ITE merupakan langkah maju

Sesi pertama akan menghadirkan para terlapor atau korban UU ITE, di antaranya Baiq Nuril; selebgram Bintang Emon, pendiri Watchdoc Dandhy Dwi Laksono; pengajar Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi; pemerhati satwa Singky Soewadi; jurnalis Diananta Putra Sumedi; dan musisi Ahmad Dhani Prasetyo.

Baiq Nuril, yang diundang sebagai terlapor, merupakan korban pelecehan seksual yang menjadi terpidana kasus UU ITE. Baiq, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, divonis bersalah telah menyebarkan rekaman bermuatan asusila dan dihukum penjara 6 bulan serta denda Rp500 juta sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2018.

Namun, pada tahun 2019, Presiden RI Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, kemudian yang bersangkutan bebas dari jerat hukum.

Sementara itu, para pelapor yang diundang dalam acara diskusi, antara lain Muannas Al Aidid dan Ade Armando.

Dalam pertemuan pertama itu, kata Sugeng, hasil diskusi berupa masukan dan pendapat para pembicara, yaitu para terlapor dan pelapor akan digunakan sebagai bahan pertimbangan tim kajian UU ITE.

Baca juga: Pakar: Polisi harus bisa memilah soal ujaran

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membentuk Tim Kajian UU ITE sebagai tindak lanjut dari pesan Presiden Joko Widodo yang mengingatkan agar beleid itu tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Tim kajian itu terbagi atas dua sub, yaitu sub pertama akan bertugas mengkaji implementasi UU ITE, sementara sub tim kedua akan mempelajari kemungkinan adanya pasal-pasal karet atau multitafsir.

Sub tim kedua juga akan bertugas memberi rekomendasi perlu atau tidaknya revisi UU ITE.

Terkait dengan itu, Tim Kajian telah menyusun jadwal pertemuan untuk menampung masukan publik, di antaranya turut melibatkan para pelapor dan terlapor UU ITE, kelompok asosiasi pers, serta aktivis, organisasi masyarakat sipil, dan para praktisi.

Tim Kajian UU ITE, sebagaimana disampaikan Sugeng lewat keterangan tertulisnya bulan lalu, juga akan menampung masukan dari perwakilan partai politik, Dewan Perwakilan Rakyat, dan akademisi atau pengamat, serta perwakilan dari kementerian/lembaga.

Baca juga: Menyandingkan UU ITE dan KUHP

Di luar dari kelompok itu, Tim Kajian membuka kanal lewat surat elektronik, pesan singkat, dan aplikasi pengirim pesan WhatsApp bagi masyarakat yang ingin memberi masukan.

Pendapat, aduan, dan masukan itu dapat disampaikan oleh publik kepada tim kajian lewat alamat e-mail KajianUUITE@polkam.go.id serta SMS atau Whatsapp ke nomor 082111812226, demikian informasi dari Kementerian Koordinator Polhukam sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya hari ini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021