Langkah konkret yang diambil Presiden dalam meredam perdebatan dan polemik
Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meredam perdebatan setelah mencabut Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

"Kami apresiasi langkah Presiden tersebut. Ini adalah langkah konkret yang diambil Presiden dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini," kata Saleh Partaonan, di Jakarta, Selasa.

Dia menilai langkah tersebut menegaskan bahwa Presiden mendengarkan pendapat berbagai masyarakat dan tentu banyak juga pertimbangan serta masukan yang sudah didengar Presiden.

Saleh mengatakan, peristiwa presiden mencabut atau merevisi perpres yang dikeluarkan bukan pertama kali terjadi, sehingga wajar muncul spekulasi yang bermacam-macam di masyarakat.

"Wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa tim hukum kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat. Jika ada kepekaan, perpres seperti ini tidak perlu dimajukan ke meja presiden," ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR RI menilai, seharusnya tim ahli yang membantu Presiden Jokowi merumuskan kebijakan sudah memiliki kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum kebijakan diajukan ke presiden.

Menurut dia, perpres sebagai sebuah payung hukum, mengikat semua pihak, karena itu jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draf perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan.

"Sejauh ini, pencabutan lampiran perpres tersebut sudah sangat baik. Apalagi, Presiden menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu, setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh daerah," katanya.

Dia menilai, setelah kebijakan pencabutan Lampiran III Perpres 10/2021, maka polemik bahwa pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras telah terbantahkan.
Baca juga: Presiden Jokowi cabut lampiran soal minuman keras pada Perpres 10/2021
Baca juga: MUI apresiasi keputusan Presiden cabut Perpres Investasi Miras


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021