Pontianak (ANTARA) - Komandan Brigade Bekantan PPNS Ditjen Gakkum KLHK Kalimantan Barat Muhammad Siraj mengatakan Jumardi yang tengah tersangkut kasus penjualan burung Bayan dapat mengajukan penangguhan penahanan.

"Karena proses hukum masih berjalan, kasus Jumardi ini masih bisa diajukan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis tahanan," kata Muhammad Siraj di Pontianak, Selasa.

Dia juga memaparkan bahwa proses hukum Jumardi dipercepat dan berkasnya pun telah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti.

"Kita minta dipercepat berkasnya untuk dilengkapi agar bisa disidangkan dan segera diputuskan di pengadilan apakah Jumardi bersalah atau tidak. Karena kami sebagai Ditjen Gakkum KLHK hanya memberikan pembuktian, untuk proses hukum selanjutnya diperiksa dan diawasi oleh jaksa," katanya.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Sambas desak aparat bebaskan Jumardi
Baca juga: Pelaku penembakan satwa liar dilindungi di NTT dikenai sanksi adat
Baca juga: Tim gabungan gagalkan pengiriman 110 ekor burung dilindungi ke Jawa


Sementara itu, Penyidik Polda Kalbar Kompol Karmel Effendi Tambunan menambahkan bahwa penangguhan penahanan dapat ditindaklanjuti melalui istri Jumardi.

“Jumardi bisa mengajukan hak-haknya untuk mengajukan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan dengan yang menjamin adalah istrinya. Apabila saudara kandung Jumardi yang ingin menangani, maka perlu kuasa dari istri Jumardi dengan hitam di atas putih dengan materai,” jelasnya.

Kasus yang menjerat Jumardi dilatarbelakangi dari ketidaktahuan Jumardi mengenai status burung jenis Bayan yang merupakan satwa yang dilindungi.

Perwakilan Aliansi Mahasiswa Sambas Angga Marta mengatakan, pihaknya bersama keluarga Jumardi akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Jumardi karena dia sama sekali tidak tahu bahwa burung yang ia jual merupakan satwa yang dilindungi.

Berkaitan dengan ketidaktahuan Jumardi mengenai satwa dilindungi yang ia jual, mahasiswa merasa kecewa dengan BKSDA Kalbar karena tidak dapat membantu Jumardi sampai dibebaskan.

“Kami menginginkan komitmen dan surat pernyataan sikap dari BKSDA Kalbar untuk membantu Jumardi sampai selesai karena akar masalahnya dari BKSDA Kalbar dan sosialisasi yang dikatakan lembaga ini tidak sampai hingga orang-orang seperti Jumardi. Tapi kami kecewa karena tidak ada komitmen tersebut dari lembaga itu,” kata Angga.

Kepala BKSDA Kalbar, Sadtata Nooradiramanta menegaskan bahwa penanganan hukum berkaitan dengan pelanggaran hukum konservasi sumber daya alam bukan merupakan kuasanya.

“Kami tidak memiliki kuasa atas penanganan hukum karena hal tersebut telah ditangani pihak PPNS Ditjen Gakkum KLHK Kalbar. Di sini kami dari BKSDA Kalbar tugasnya menangani satwanya bukan masalah hukumnya,” jelas Sadtata.

Pewarta: Andilala
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021