Terpidana merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi NTT sejak tahun 2020
Kupang (ANTARA) - Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penangkapan terhadap Dominggus N Lokollo (49), terpidana kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT yang buron sejak tahun 2020.

Kepala Kejati NTT Yulianto diwakili Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim ketika dihubungi, di Kupang, Sabtu, mengatakan tim tabur melakukan penangkapan terhadap terpidana Dominggus N Lokollo, di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, Dominggus N Lokollo ditangkap tim tabur di halaman Rumah Sakit Hosana Medica. Jalan Utama BIIE, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

"Terpidana merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi NTT sejak tahun 2020," ujarnya pula.

Abdul Hakim menjelaskan, Dominggus merupakan warga Rawamangun, Polagadung, Jakarta Timur telah dihukum penjara satu tahun, karena tersandung kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terpidana Dominggus N Lokollo dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga, dan telah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Menurut Abdul Hakim, penyidik Kejati NTT telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadap terpidana untuk menjalani hukuman, namun tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik.

"Terpidana tidak koperatif, sehingga dimasukkan dalam DPO dan berhasil ditangkap pada Jumat (12/3). Terpidana segera dibawa ke Kupang untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun," katanya pula.
Baca juga: Diana Aman, buron TPPO Kejati NTT tertangkap di Asahan dibui sembilan tahun

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021