ANTARA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi Propam Presisi yang bisa dimanfaatkan untuk mempermudah mengadukan masyarakat terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Aplikasi ini akan membawa perubahan pada kinerja anggota kepolisian yang dinilai masih melakukan pelanggaran disiplin, pidana atau kode etik. (A Rauf Andar Adipati/Satrio Giri Marwanto/Rinto A Navis)