Setelah 'fee' dikumpulkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, selanjutnya terdakwa menerima 'fee' secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp14,7 miliar
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan Juliari P Batubara sudah menerima seluruhnya Rp14,7 miliar dari total "fee" Rp32,482 miliar dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.

"Setelah 'fee' dikumpulkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, selanjutnya terdakwa menerima 'fee' secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp14,7 miliar," kata JPU KPK Muhammad Nur Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Matheus Joko Santoso adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020, sedangkan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

Baca juga: Jaksa KPK beberkan nama perusahaan pemberi fee bansos sembako Kemensos

Baca juga: Mantan Mensos Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,482 miliar


Rincian penerimaan uang tersebut adalah:

Pertama, pada awal Mei 2020 di kantor Kabiro Umum Kemensos, Matheus Joko dan Adi Wahyono menyerahkan "fee" sebesar Rp1,7 miliar kepada Juliari melalui tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo.

Kedua, pada Mei 2020 di kantor Kabiro Umum Kemensos, Matheus Joko dan Adi Wahyono menyerahkan "fee" sebesar Rp1,5 miliar kepada Juliari melalui ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso.

Ketiga, pada Juni 2020 di kantor Kabiro Umum Kemensos, Matheus Joko dan Adi Wahyono menyerahkan "fee" sebesar Rp2 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar AS kepada Juliari melalui Kukuh Ary Wibowo.

Keempat, pada akhir Juni 2020 di kantor Kabiro Umum Kemensos, Matheus Joko dan Adi Wahyono menyerahkan "fee" sebesar Rp3 miliar kepada Juliari melalui Selvy Nurbaity (sekretaris pribadi Juliari).

Kelima, pada Juli 2020 kantor Kabiro Umum Kemensos, Matheus Joko dan Adi Wahyono menyerahkan "fee" sebesar Rp3 miliar kepada Juliari dan atas perintah Juliari diberikan kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.

Keenam, pada Agustus 2020 kantor Kabiro Umum Kemensos, Matheus Joko dan Adi Wahyono menyerahkan "fee" sebesar Rp1,5 miliar kepada Juliari melalui Eko Budi Santoso.

Ketujuh, pada November 2020 di bandara Halim Perdanakusumah Matheus Joko menyerahkan "fee" sebesar Rp2 miliar kepada Adi Wahyono lalu Adi menyerahkan uang itu kepada Eko Budi Santoso untuk kepentingan daerah pemilihan Juliari di kabupaten Kendal dan kabupaten/kota Semarang.

Baca juga: Jaksa KPK: Suap untuk Juliari Batubara dinikmati pejabat Kemensos lain

Selain diberikan ke Juliari, uang itu juga diberikan kepada sejumlah pihak lain yaitu Sekjen Kemensos Hartono (Rp200 juta); Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin (Rp1 miliar); Matheus Joko Santoso (Rp1 miliar); Adi Wahyono (Rp1 miliar); Karopeg Kemensos Amin Raharjo (Rp150 juta); anggota tim teknis/ULP yaitu Robin Saputra (Rp200 juta), Rizki Maulana (Rp175 juta), Iskandar Zulkarnaen (Rp175 juta), Firmansyah (Rp175 juta); Yoki (Rp175 juta); dan Rosehan Asyari atau Reihan (Rp150 juta).

Matheus Joko dan Adi Wahyono juga menggunakan "fee" tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes "swab", pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021