Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai surat edaran (SE) nomor M/6.HK.04/IV/2021 terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) multitafsir.

"Kami menyambut baik, namun hanya saja isi dari surat tersebut yang membuat multitafsir di lapangan," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Jakarta, Rabu.

Dalam surat tersebut terdapat ketegasan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Artinya, mulai Kamis (6/5) seharusnya perusahaan sudah mulai membayar kewajibannya.

"Kita akan melihat apakah pihak perusahaan tepat waktu membayar kewajiban sesuai surat tersebut," katanya.

Baca juga: Menaker harapkan kepatuhan pengusaha bayar THR sesuai ketentuan

Sementara, di sisi lain ada semacam keringanan yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar THR.

Bagi perusahaan yang tidak mampu diberikan dua pilihan. Pertama, pembayaran THR paling lambat H-1 sebelum Idul Fitri dan kedua bagaimana dengan karyawan yang setelah Lebaran pun tidak menerima THR dari perusahaan.

Dari surat edaran terkait THR yang dikeluarkan oleh Kemnaker, Ombudsman melihat ada tiga kemungkinan. Pertama, perusahaan patuh membayar kewajiban kepada karyawan paling H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kedua, kelompok perusahaan yang membayar THR selama rentang waktu H-7 hingga H-1 Hari Raya Idul Fitri dan terakhir perusahaan yang setelah Lebaran pun belum tentu membayar THR kepada karyawannya.

Baca juga: Kemenaker buka posko aduan pembayaran THR di 34 provinsi

"Poin ketiga ini yang harus mendapat pengawasan dan pencermatan yakni perusahaan yang tidak membayar THR meskipun setelah Lebaran," ujar dia.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR harus berdialog dengan buruh, pekerja atau karyawan dan dilaksanakan secara terbuka tanpa ada intervensi atau tekanan.

Ombudsman juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi untuk mengetahui dan memantau proses dialog antara perusahaan dan buruh atau pekerja terkait pembayaran THR.

"Terakhir hasil dialog harus dituangkan dalam kesepakatan bersama," ujar dia.

Baca juga: Menaker pastikan pengawas ketenagakerjaan awasi pelaksanaan THR 2021

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021