Pemerintah sudah mendorong dari sisi regulasi yang berubah, jadi ada masalah birokrasi di dalam itu, ...
Jakarta (ANTARA) - Ekonom Universitas Indonesia Ninasapti Triaswati mengungkapkan tantangan untuk membangun ekosistem ultra mikro yang terdiri atas aspek pemerintah dan aspek pelaku usaha mikro.

“Pemerintah sudah mendorong dari sisi regulasi yang berubah, jadi ada masalah birokrasi di dalam itu, seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan pada Oktober tetapi implementasinya baru di awal tahun dan masih penyesuaian,” kata Ninasapti dalam diskusi daring, Senin.

Kemudian, lanjut Ninasapti, masalah infrastruktur yang terdiri atas digital services, konektivitas secara massif dan start-up digital serta application services termasuk dukung terhadap marketplace.

Baca juga: Kadin: Holding BUMN ultra mikro pacu jumlah pengusaha baru

Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan pembinaan dari segi produksi, pemasaran, dan pembiayaan.

“Tidak cukup hanya pemerintah mengeluarkan pancingan dari sisi supply, dari sisi pembinaan pun harus secara aktif mendorong produksi, pemasaran, pembiayaan. Jadi pengembangan dari pengusaha pelaku ultra mikro,” ujar Ninasapti.

Tantangan dari sisi pelaku usaha ultra mikro adalah akses pembiayaan UMKM yang belum merata padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan security crowd funding untuk memberikan akses bagi milenial yang mendapat kontrak dari pemerintah daerah.

“Masih sekitar 80 persen usaha mikro belum memperoleh akses pendanaan, sehingga diperlukan pendalaman produk finansial seperti saving dan asuransi,” tuturnya.

Baca juga: Kementerian Investasi gandeng Grab-Tokpedia perkuat UMKM

Kemudian dari sisi produksi dengan membantu pengembangan produk ultra mikro yang cepat, tepat dan berkualitas serta pendampingan digitalisasi untuk pemasaran.

Lebih lanjut Ninasapti menyebutkan ekosistem ultra mikro perlu segera dikembangkan karena komposisi usaha mikro di Indonesia sangat besar yakni sebanyak 99,62 persen dari 64 juta unit usaha UMKM dan persentase wirausaha hanya 3,47 persen.

“Kita lihat dari sisi implementasi tampaknya pemerintah perlu bekerja sama dengan swasta seluas-luasnya dan dengan berbagai lembaga non government lainnya yang memang membantu secara sosial dan bisnis,” kata dia.

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021