sudah kami operasikan sejak bulan Mei 2021
Kudus (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mengoperasikan mesin Anjungan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Mandiri untuk memudahkan masyarakat mencetak KTP elektronik atau surat kependudukan lainnya secara mandiri.

"Mesin anjungan Dukcapil mandiri sudah kami operasikan sejak bulan Mei 2021. Karena hanya ada satu unit, maka untuk sementara kami tempatkan di kantor Disdukcapil Kudus," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko di Kudus, Kamis.

Ia juga tengah mengembangkan aplikasi baru untuk memudahkan masyarakat agar permohonan melalui daring bisa langsung dicetak melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Sedangkan saat ini harus dari pengajuan di kantor baru bisa memanfaatkan mesin tersebut.

Nantinya, kata dia, keberadaan mesin ADM tersebut akan diperbanyak karena pengajuan anggaran sebelumnya sebanyak 11 unit mesin ADM, namun baru disetujui satu unit.

Dengan pengajuan sebanyak itu, rencananya akan ditempatkan di masing-masing kantor kecamatan sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kota untuk bisa mencetak KTP elektronik maupun data kependudukan lainnya secara mandiri.

Baca juga: Mendagri serahkan mesin cetak dokumen kependudukan ke Pemda di Jatim

Baca juga: Bergerak ke era digitalisasi administrasi kependudukan


Demikian halnya, ketika tersedia mall pelayanan publik juga bisa ditempatkan mesin tersebut agar mudah diakses banyak orang.

Untuk melakukan pencetakan mandiri, pemohon akan mendapatkan PIN yang dikirim ke nomor ponsel setelah mendaftar permohonan administrasi kependudukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Disdukcapil.

PIN yang akan diterima pemohon, yakni PIN untuk masuk ke mesin ADM dan untuk mencetak serta PIN tersebut hanya bisa digunakan untuk sekali pencetakan.

Anjungan Dukcapil mandiri tersebut juga tidak hanya mempersingkat waktu, namun mesin ADM juga dapat mencetak berbagai dokumen dukcapil, seperti KTP elektronik, akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), dan akta kematian. 

Baca juga: Mendagri luncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri di Magetan

Baca juga: Pemerintah ganti 7.925 dokumen warga terdampak bencana di NTT
 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021