Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk dititipkan di Rutan Baturaja
Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan MY (55), Kepala Desa (Kades) Bedegung, Kecamatan Semidang Aji sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019.

MY ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan resmi ditahan pihak kejaksaan hari ini, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi rehab jembatan gantung Desa Bedegung Tahun Anggaran 2019 dengan kerugian keuangan nagara sebesar Rp204.369.742,79.

Kepala Kejari OKU Bayu Pramesti, di Baturaja, Rabu, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan laporan hasil penyelidikan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan rehab jembatan gantung Desa Bedegung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp200 juta.

Dia menjelaskan, dalam proses penyelidikan pihaknya mengambil keterangan 15 saksi dan ahli terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan MY.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk dititipkan di Rutan Baturaja,” katanya.

Menurut Bayu, pihak kejaksaan langsung menahan tersangka setelah cukup bukti dan keterangan-keterangan saksi termasuk saksi ahli.

"Saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan, tapi tidak menutup kemungkinan berdasarkan fakta persidangan nanti bisa ada tersangka lain, namun untuk saat ini tersangka baru mengarah ke MY seorang," ujarnya lagi.

Kuasa hukum MY, Peradin saat dikonfirmasi mengaku belum melakukan proses penangguhan penahanan karena belum ada penjamin dari pihak tersangka.

“Ini baru proses awal. Kami belum mengajukan penangguhan penahanan. Kami akan koordinasi dulu dengan pihak keluarga terkait siapa yang akan menjamin penangguhan penahanan ini,” ujar dia pula.

Baca juga: Kades terdakwa kasus korupsi di Garut 'menghilang' dari rumahnya
Baca juga: Mantan kades di Ogan Ilir korupsi dana desa divonis lima tahun penjara

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021