Sidang putusan mantan Dirut Garuda Indonesia

  • Senin, 14 Juni 2021 21:20 WIB

Terdakwa kasus penyelundupan motor dan sepeda mewah I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (14/6/2021). I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra divonis satu tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti bersalah atas kasus kepabeanan motor dan sepeda mewah saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

Terdakwa kasus penyelundupan motor dan sepeda mewah I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (14/6/2021). I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra divonis satu tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti bersalah atas kasus kepabeanan motor dan sepeda mewah saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

Suasana sidang putusan kasus penyelundupan motor dan sepeda mewah oleh eks Dirut Garuda Indonesia di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (14/6/2021). I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra divonis satu tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti bersalah atas kasus kepabeanan motor dan sepeda mewah saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait