Indramayu (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memusnahkan ratusan barang sitaan milik narapidana hasil penggeledahan dari bulan Januari 2020 sampai dengan Juni 2021.

"Kita musnahkan ratusan barang berbagai jenis hasil sitaan dari narapidana," kata Plh Kepala Lapas Kelas II B Indramayu Abdurohim di Indramayu, Selasa.

Baca juga: Kemenkumham memindahkan 19 bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan

Ia mengatakan pemusnahan barang milik narapidana itu dilakukan, karena menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Lapas.

Ratusan barang milik narapidana yang dimusnahkan di antaranya telepon genggam, kipas angin, penanak nasi, pemanas air dan beberapa barang lainnya yang tidak diperbolehkan berada di dalam Lapas.

"Tadi yang kita musnahkan itu seperti telepon genggam, penanak nasi dan beberapa barang lainnya," tuturnya.

Menurutnya barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penggeledahan petugas dari mulai bulan Januari 2020 sampai Juni 2021.

Ia memastikan dalam penggeledahan tersebut, pihaknya tidak menemukan barang terlarang seperti narkotika dan sejenisnya, hanya saja ada senjata tajam yang ikut dimusnahkan.

"Selama ini tidak ada narkoba, tapi telepon genggam masih banyak kita temukan," katanya.


Baca juga: Seorang narapidana terorisme ucapkan ikrar setia kepada NKRI
Baca juga: Rutan Baturaja Sumsel over kapasitas hunian warga binaan

 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021