Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperpanjang masa pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari seharusnya berakhir pada 20 Juli menjadi 25 Juli 2021.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Palembang, Rabu, mengatakan, perpanjangan ini lantaran pemprov menilai kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan belum memuaskan dan kasus positif COVID-19 masih relatif naik di daerah tersebut, walau sudah dilakukan PPKM pada 14 Juli-20 Juli 2021.

“Kami perpanjang sampai tanggal 25 Juli, dengan harapan masyarakat bisa lebih patuh,” kata Herman Deru.

Baca juga: Yogyakarta perpanjang penutupan pasar tidak menjual bahan pokok

Ia mengatakan terdapat dua indikator yang harus dicapai dalam pelaksanaan PPKM ini yakni tumbuhnya kedisiplinan terhadap protokol kesehatan dan penurunan kasus COVID-19.

Untuk itu, setiap kepala daerah di 17 kabupaten/kota diharapkan fokus dan serius dalam menanggulangi kasus COVID-19 selama masa pengetatan PPKM ini.

Koordinasi antarstakeholder harus ditingkatkan agar target yang ingin dicapai dari pelaksanaan PPKM ini dapat tercapai.

“Tidak ada yang menginginkan Sumatera Selatan menghadapi kedaruratan atas gejolak kasus COVID-19, paling tidak Sumatera Selatan berada dalam level 3 atau penyebaran sedang,” kata Herman Deru.

Sumsel mengalami lonjakan kasus COVID-19 dalam dua pekan terakhir hingga puncaknya mencatat hampir 1.000 orang kasus positif COVID-19 setiap harinya.

Data per 19 Juli 2021 menunjukkan, kasus positif COVID-19 di Sumsel telah mencapai 37.321, dengan 29.726 dinyatakan sembuh dan sebanyak 1.739 meninggal dunia.

Baca juga: Aturan PPKM tetap berada di koridor konstitusi
Baca juga: Polri ajak tokoh agama dan masyarakat ikut mengedukasi prokes

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021