Kami siap mendukung pelaksanaan pembatasan dan pengendalian lalu lintas PPKM Level 3-4, dan senantiasa bekerja sama dengan instansi terkait...
Surabaya (ANTARA) - PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) menggencarkan operasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas di Jalan Tol Gempol-Pasuruan, Jawa Timur, dalam rangka mendukung perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Direktur Utama PT Jasamarga Gempol Pasuruan, Widiyatmiko Nursejati di Pasuruan, Jumat, mengatakan operasi ini dilakukan dengan kerja sama kepolisian wilayah Kabupaten Pasuruan, Dinas Perhubungan, TNI, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan, Jawa Timur.

"Kami siap mendukung pelaksanaan pembatasan dan pengendalian lalu lintas PPKM Level 3-4, dan senantiasa bekerja sama dengan instansi terkait melancarkan operasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas hingga 25 Juli mendatang," kata Widiyatmiko dalam siaran persnya.

Baca juga: Jasa Marga gandeng MNC Group kembangkan bisnis properti

Ia berharap upaya ini dapat membantu menekan penyebaran COVID-19 yang semakin masif di masyarakat.

Widiyatmiko berpesan kepada pengguna jalan untuk selalu menerapkan pola hidup sehat dan mematuhi protokol kesehatan 6M.

"Guna mencegah penyebaran COVID-19, perlu dukungan dari pengguna jalan agar mematuhi aturan protokol kesehatan 6M yang dianjurkan pemerintah yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama," katanya.

Baca juga: Polda Jawa Tengah perpanjang penutupan 27 pintu keluar Tol Jateng

Sebelumnya, JGP juga melakukan hal yang sama sejak tanggal 5 sampai 20 Juli 2021 yang dilaksanakan di beberapa titik di akses Jalan Tol Gempol-Pasuruan yaitu di exit Gerbang Tol (GT) Bangil dan exit GT Pasuruan.

Tercatat, sebanyak 102 kendaraan telah diperiksa, terdiri dari 85 kendaraan Golongan I dan 17 kendaraan Non Golongan I.

Manajer Area Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan, Kaswa mengatakan selama operasi terdapat 6 kendaraan Golongan I diputar arah kembali ke asal perjalanan oleh pihak Kepolisian karena tidak memenuhi persyaratan.

"Kendaraan yang diputar arah kembali ke asal perjalanan oleh pihak Kepolisian karena pengendaranya tidak memenuhi syarat perjalanan, yaitu tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin dan tidak membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP)," ujar Kaswa.

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021