Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyosialisasikan ketentuan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 kepada perangkat pemerintah daerah di level 3 dan 4 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Program BSU bukan program baru karena program tersebut telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Hanya saja untuk BSU tahun ini terdapat sedikit perbedaaan," kata Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: BPJAMSOSTEK minta perusahaan tertib agar subsidi upah tepat sasaran

Menurut Indah kegiatan virtual yang melibatkan kepala dinas ketenagakerjaan di daerah PPKM level 3 dan 4 pada Jumat (23/7) itu dilakukan dalam rangka menyukseskan program BSU tahun 2021.

"Perbedaannya dikaitkan dengan keadaan saat ini, yaitu PPKM darurat dan juga yang utamanya berdasarkan masukan-masukan dari sejumlah pihak atas pelaksanaan BSU tahun lalu agar kita tahun ini berjalan lebih tertib, lebih akuntabel, dan lebih tepat sasaran bagi penerima BSU," ujarnya.

Baca juga: Kemnaker matangkan kebijakan program BSU 2021

Indah meminta para kepala Disnaker agar dapat berkolaborasi dan bersama-sama bersemangat dalam melaksanakan BSU tahun ini. Baginya, dukungan dan kolaborasi tersebut sangat penting bagi kelancaran pelaksanaan BSU.

"Peran Bapak, Ibu Kadisnaker adalah harus memastikan para pekerja yang terdampak di sektor-sektor seperti transportasi, hotel, restoran, ritel itu benar tercover dalam BSU," katanya.

Baca juga: Menaker harapkan penyaluran bantuan subsidi upah dapat cegah PHK

Menurutnya, Menteri Ketenagakerjaan sangat menaruh perhatian terhadap program BSU guna mencegah terjadinya PHK dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja, sehingga kemiskinan kronis tidak bertambah.

"Kita pastikan bersama bahwa BSU sebagai salah satu instrumen stimulus harus benar-benar fokus, tepat sasaran dan tepat manfaat sehingga dapat mencegah PHK, dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja sehingga angka kemiskinan kronis tidak bertambah," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021